Sentimen
Undefined (0%)
3 Jul 2025 : 21.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Pakai AI, Dishub DIY: 61% Kendaraan di Ring Road Barat Langgar Batas Kecepatan

3 Jul 2025 : 21.18 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Pakai AI, Dishub DIY: 61% Kendaraan di Ring Road Barat Langgar Batas Kecepatan

Esposin, JOGJA – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat sebanyak 61 persen kendaraan yang melintas di Jalan Ring Road Barat melanggar batas kecepatan. Pelanggaran paling banyak dilakukan kendaraan roda empat. 

Data tersebut didapat dari penerapan sistem Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar (LANTIP) berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pelanggaran batas kecepatan kendaraan secara real time. 

Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengatakan LANTIP telah diuji coba di ruas Jalan Ring Road Barat sejak 25 Juni hingga 1 Juli 2025. Setelah melakukan uji coba ini, pihaknya akan menerapkan sistem LANTIP ini. 

"Kami ingin mengedepankan pendekatan yang tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Sistem ini mengingatkan pengguna jalan secara langsung jika melanggar batas kecepatan," kata dia, Kamis (3/7/2025). 

Selama sepekan itu, Dishub DIY mencatat 61 persen kendaraan yang melintas melanggar batas kecepatan. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, bus, dan truk dengan kecepatan tertinggi yang terdeteksi mencapai 120 kilometer per jam.

Sistem LANTIP, kata dia, menggunakan kamera dan radar untuk mendeteksi kecepatan kendaraan dari jarak 25-30 meter. Data kecepatan ditampilkan secara langsung di papan digital. Jika melebihi batas, angkanya berwarna merah; jika masih aman, ditampilkan dalam warna hijau.

Menurut Chrestina, pola pelanggaran paling banyak terjadi pada jam-jam sibuk, mulai pukul 07.00 WIB–09.00 WIB dan sore hingga malam pukul 18.00 WIB–21.00 WIB.

"Temuan ini menjadi dasar penting untuk penyesuaian strategi pengawasan dan edukasi di masa mendatang," ujarnya yang dikutip dari Antara. 

Ia menambahkan, LANTIP dikembangkan sebagai bagian dari Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025, yang disusun oleh Rizki Budi Utomo, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY.

Sistem tersebut memadukan teknologi AI, Internet of Things (IoT), big data, dan sistem prediktif untuk mendukung pengawasan serta pengendalian lalu lintas secara digital dan terintegrasi.

Berdasarkan hasil uji coba, Dishub menyatakan bakal menerapkan sistem ini secara bertahap di ruas-ruas lain di DIY, khususnya di kawasan dengan tingkat kecelakaan tinggi.

Penerapannya akan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk Polda DIY, PT Jasa Raharja Kanwil DIY, BPTD Kelas II DIY, Satker PJN DIY, serta Dinas PUP dan ESDM DIY.

Wakil Gubernur DIY Pakualam X menegaskan bahwa sistem seperti LANTIP harus berfungsi sebagai pengingat, bukan sekadar penindak.

"LANTIP hadir untuk mendampingi, bukan menakut-nakuti. Ini adalah ikhtiar bersama untuk Yogyakarta yang lebih aman dan berbudaya," ujar Paku Alam X.

Sentimen: neutral (0%)