Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 15.40
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb, Bank DKI, BUMD

Kab/Kota: Solo, Sukoharjo

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Terkait Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Geledah Diamond Solo Convention Center

2 Jul 2025 : 15.40 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Terkait Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Geledah Diamond Solo Convention Center

Esposin, SOLO -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Setelah menggeledah kantor dan rumah Iwan Kurniawan, Kejagung melanjutkan penggeledahan sejumlah aset lain milik Bos Sritex tersebut di Solo.

Pada Rabu (2/7/2025), giliran Diamond Solo Convention Center (DSCC) di Jl Slamet Riyadi, Purwosari, Laweyan, Solo, yang digeledah oleh Kejagung. Pantauan Espos di lokasi, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Tampak di lokasi sejumlah personel Kejagung yang mengenakan seragam kemeja merah kecokelatan mondar-mandir di bangunan tersebut.

Selain aktivitas tersebut, tampak tidak ada aktivitas lainnya. Sementara kondisi gedung tampak hanya satu pintu utama yang terbuka. Sisanya, semua tertutup, termasuk jendela-jendela kaca besar yang juga ditutup dengan tirai putih.

Selain personel Kejagung yang berjumlah belasan orang dengan tiga mobil, tampak pula sejumlah personel pengaman yang mengenakan seraga TNI. Mereka terlihat saling berbagi sejumlah berkas di depan gedung tersebut. Hingga berita ini ditulis, Rabu siang, proses penggeledahan masih berlangsung dan belum ada yang bisa dimintai informasi.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah rumah pribadi Bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Solo, pada Senin (30/6/2025) lalu. Dari rumah tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2 miliar. Selain itu, kantor pusat PT Sritex di Sukoharjo juga turut digeledah.

Turut digeledah tiga anak usaha PT Sritex yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Multi Internasional Logistic, dan PT Senang Kharisma Textile. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman sejumlah petinggi lain perusahaan itu.

Dalam perkara ini, Sritex diketahui menerima fasilitas kredit dari dua bank BUMD, yakni Bank DKI dan Bank BJB, dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai prosedur, di mana kedua bank dianggap tidak melakukan analisis kelayakan dengan memadai serta mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Kredit yang semestinya digunakan sebagai modal kerja, justru diduga dialihkan untuk membayar utang hingga membeli aset nonproduktif. Akibat perbuatan itu, Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka pada Mei 2025 lalu.

Sentimen: neutral (0%)