Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 09.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wonogiri

KPU Wonogiri: Putusan MK Bikin Penyelenggaraan Pemilu Lebih Mudah dan Efektif

2 Jul 2025 : 09.07 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

KPU Wonogiri: Putusan MK Bikin Penyelenggaraan Pemilu Lebih Mudah dan Efektif

Esposin, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal atau daerah akan memudahkan kerja penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengungkapkan dengan dipisahnya penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah/lokal, penyelenggara akan lebih mudah dalam melakukan pendidikan pemilih.

KPU bakal lebih fokus dalam memberikan sosialisasi kepemiluan. Pada pemilu lokal misalnya, sosialisasi kepemiluan bisa menggunakan konten-konten lokal yang memiliki nilai kedekatan dengan masyarakat.

Dalam putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional untuk anggota DPR, anggota DPD, presiden-wakil presiden dengan pemilu lokal untuk anggota DPRD, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Pemilu lokal diadakan paling cepat dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau setelah pelantikan presiden-wakil presiden. Keputusan MK ini keluar setelah melakukan pertimbangan terhadap uji materiil yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kamis (26/6/2025).

Dengan jeda minimal dua tahun itu, penyelenggara memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan masing-masing jenis pemilihan baik nasional maupun lokal. Tumpukan beban kerja KPU tidak seberat pada pemilu serentak nasional dan lokal yang diselenggarakan pada tahun yang sama. Dengan begitu, diharapkan proses penyelenggaraan pemilu menjadi lebih berkualitas.

Pemisahan pemilu nasional dan lokal, lanjut Satya, meminimalkan kejenuhan pemilih. Tak hanya itu, secara teknis jika pemilu nasional dan lokal dipisah, surat suara yang dicoblos lebih sedikit. Hal ini dapat mengurangi surat suara rusak karena pemilih tidak terlalu banyak membuka dan mencoblos surat suara.

“Berarti kami penyelenggara akan menyelenggarakan pemilu setiap dua atau dua setengah tahun sekali. Menurut kami ini baik karena penyelenggara bisa menyiapkan pemilu dengan matang,” kata Satya saat ditemui Espos di kantor KPU Wonogiri, Selasa (1/7/2025).

 Terpisah, Ketua DPRD Wonogiri Sriyono mengemukakan pemisahan pemilu lokal dan nasional ini akan berdampak baik terhadap kualitas demokrasi lokal. Pemilu serentak lima kotak seperti pada 2024 lalu berdampak pada kurangnya perhatian konstituen pada proses demokrasi lokal. Masyarakat cenderung abai terhadap isu lokal karena fokus pada kontestasi nasional seperti presiden/wakil presiden.

Padahal pemilu lokal merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyuarakan kepentingan mereka kepada para calon anggota legislatif yang relatif langsung berhubungan dengan akar rumput. Abainya masyarakat terhadap pemilu lokal berimplikasi pada tidak terarahnya pembangunan daerah yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.

”Misalnya saat kampanye, kami dengan masyarakat bisa langsung berdialog yang membahas masalah yang sifatnya sangat lokal dengan fokus. Sementara jika pemilu nasional dan lokal digabung, saat kami membahas masalah lokal, masyarakat malah membahas masalah nasional,” ujar Sriyono.

Dia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah putusan MK itu berimplikasi terhadap bertambahnya masa jabatan anggota DPRD periode saat ini atau tidak.

Hal ini mengingat penyelenggaraan pemilu lokal paling cepat dilaksanakan pada 2031 menyusul putusan MK yang aktif mulai 2029. Sementara masa jabatan DPRD Wonogiri yang baru dilantik pada 2024 lalu normalnya habis pada 2029. Artinya ada bonus dua tahun masa jabatan untuk mengisi kekosongan menjelang pemilu lokal pada 2031.

Sentimen: neutral (0%)