Sentimen
Undefined (0%)
30 Jun 2025 : 15.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Pemkab Boyolali Dampingi Bocah 12 Tahun yang Dihamili Pria Kenalan via Online

30 Jun 2025 : 15.12 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pemkab Boyolali Dampingi Bocah 12 Tahun yang Dihamili Pria Kenalan via Online

Esposin, BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) memberikan pendampingan kepada bocah perempuan berusia 12 tahun, E, yang dicabuli hingga hamil oleh pria yang dikenalkan lewat aplikasi chat online.

Kepala DP2KBP3A Boyolali, Ratri S Survivalina, menyampaikan telah menangani kasus tersebut. "Anaknya ini kelas VI SD dan sudah lulus tahun ini," kata dia dihubungi Espos, Senin (30/6/2025).

Ia mengatakan pendampingan yang dilakukan DP2KBP3A Boyolali yaitu terkait psikologis. "Untuk psikologis dalam kondisi baik. Ada juga pendampingan dari Spek-HAM. Dinas Sosial juga ikut mendampingi," kata dia.

Soal kelanjutan pendampingan anak, Lina mengaku masih menunggu keputusan keluarga. Ditanya soal pendidikan lanjutan sang anak, Lina mengatakan masih berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

"Ini ujiannya [SD] sudah selesai. Mungkin untuk SMP-nya masih menunggu melahirkan. Namun, hal tersebut masih kami pastikan lagi lewat asesmen ulang. Tapi nantinya tergantung keluarga," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 12 tahun dan masih SD di Boyolali dicabuli hingga hamil oleh seorang pria yang dikenalnya via aplikasi chat online. Pelaku yang berinisial DPA, 23, kini sudah ditangkap aparat Polres Boyolali.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers ungkap kasus di Media Center Polres Boyolali, Senin (30/6/2025), mengungkapkan DPA sudah beristri dan memiliki tiga orang anak. Ia menjelaskan kejadian bermula saat korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi Omi Chat pada Desember 2024.

Kemudian, pada 27 Desember 2024 siang, keduanya bertemu di salah satu tempat indekos di Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Sehari kemudian atau 28 Desember, mereka bertemu lagi dan tersangka mengajak korban berhubungan badan dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.

"Jadi korban tidak diberikan apa-apa, tapi bujuk rayu," kata Kapolres seusai menanyai tersangka. Setelah korban hamil, tersangka tidak mau bertanggung jawab. Tersangka pun kemudian dilaporkan ke kepolisian pada 17 Juni 2025.

Korban masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku SD. "Korban saat ini hamil enam bulan. Ini menjadi keprihatinan kita semua karena ini anak masih berusia 12 tahun dan kelas VI SD," jelas dia.

Rosyid mengatakan kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dari aksi bejat tersangka. Belakangan diketahui tersangka juga mengirimkan chat ke banyak orang. Tersangka juga meminta foto bagian intim ke perempuan yang menjadi teman chat-nya.

"Diduga pelaku mengalami kelainan seksual yaitu suka ke anak-anak. Nah, itu yang kami dalami," kata dia. DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"[Ancaman hukumannya] Penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Kapolres. 

Sentimen: neutral (0%)