Sentimen
Undefined (0%)
28 Jun 2025 : 22.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Gunung

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Asep Guntur

Asep Guntur

OTT Korupsi di Sumut, Hanya 5 Orang yang Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

28 Jun 2025 : 22.25 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

OTT Korupsi di Sumut, Hanya 5 Orang yang Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Esposin, JAKARTA – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ada enam orang yang diamankan. KPK pun memberikan penjelasan. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan satu orang lagi telah diperiksa oleh penyidik. Akan tetapi, belum didapatkan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku sehingga kategorinya adalah saksi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). 

Asep mengatakan bahwa OTT yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025) itu barulah pengungkapan awal. Pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan upaya-upaya lain, seperti penggeledahan dan penyitaan.

Terlebih, dalam kasus ini, tersangka dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN telah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023.

“Proyeknya sudah selesai dikerjakan. Uangnya sudah masuk ke beberapa tempat. Itu yang sedang kami telusuri juga,” ujarnya seperti dilansir Antara. 

Dirinya berharap dengan pengungkapan selanjutnya dapat membuat terang-benderang tindak pidana ini.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN

Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RAY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: neutral (0%)