Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Gunung
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait

Asep Guntur
Atur Pemenang Tender, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Terima Suap Rp120 Juta
Espos.id
Jenis Media: News

Esposin, JAKARTA – Seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) berinisial HEL yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi menerima uang suap senilai Rp120 juta untuk memuluskan pemenangan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa uang suap tersebut berasal dari pihak swasta, yakni tersangka KIR selaku Direktur Utama PT DGN dan RAY selaku Direktur PT RN.
“Saudara HEL telah menerima sejumlah uang dari saudara KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 sampai Juni 2025,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep menerangkan, HEL selaku PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, berperan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab atas beberapa hal, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa ternyata PT DNG dan PT RN telah menerima pekerjaan proyek sejak tahun 2023 hingga saat ini, di antaranya:
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp56,5 miliar dan pelaksana proyek PT DNG.
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar dan pelaksana proyek PT DNG.
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT DNG.
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang - Gunung Tua Simpang Pal XI tahun 2025 dengan pelaksana proyek PT RN.
Uang senilai Rp120 juta yang diterima HEL merupakan upah karena telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut.
“Jadi, dialah yang mengatur supaya perusahaannya KIR, yaitu PT DNG, dan perusahaannya RAY itu PT RN memenangkan proyek tersebut,” katanya yang dikutip dari Antara.
Asep mengatakan bahwa penyidik masih mendalami perkara ini untuk menemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: neutral (0%)