Sentimen
Undefined (0%)
26 Jun 2025 : 15.56
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung, Vivo

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Praktik prostitusi

Partai Terkait

Paket Prostitusi di Karaoke Mansion KTV Semarang Seret Mami Uthe ke Meja Hijau

26 Jun 2025 : 15.56 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Paket Prostitusi di Karaoke Mansion KTV Semarang Seret Mami Uthe ke Meja Hijau

Esposin, SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang secara resmi menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana prostitusi di tempat hiburan malam Mansion KTV & Bar.

Tersangka dalam kasus ini adalah Yuliani Sutedi alias Mami Uthe, yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi berkedok paket hiburan karaoke.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menyampaikan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.

“Ancaman pidana dari pasal yang disangkakan, yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun, serta denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp3 miliar. Sedangkan untuk Pasal 296 KUHP, ancaman hukumannya paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” ujar Sarwanto kepada awak media, Kamis (26/6/2025).

Tersangka Mami Uthe sebelumnya telah ditahan sejak 28 Februari 2025 di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng). Seiring proses pelimpahan tahap dua, terhitung mulai hari ini, tersangka ditahan di Lapas Perempuan Bulu, Kota Semarang.

Sarwanto mengungkapkan alasan penahanan dilakukan karena adanya pertimbangan subjektif dan objektif, antara lain potensi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, pasal yang disangkakan juga memungkinkan penahanan dilakukan.

Dalam penguraian perkara, Sarwanto menjelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025 di lokasi Mansion KTV & Bar.

Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan paket hiburan khusus kepada pelanggan, salah satunya disebut sebagai “Paket Mashed Potato” yang mengarah pada praktik prostitusi terselubung.

“Paket-paket tersebut ditawarkan kepada para pelanggan dengan melibatkan perempuan pemandu karaoke. Tersangka diduga turut memfasilitasi dan menyetujui praktik tersebut yang berlangsung di dalam kamar karaoke,” tambah Sarwanto.

Dalam perkara ini, ditemukan juga adanya aliran uang masuk ke rekening yang terhubung dengan seorang politikus Bambang Raya.

Politikus Partai Hanura tersebut juga telah ditetapkan tersangka dan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejari Semarang.

Adapun barang bukti yang telah dilampirkan dalam berkas perkara di antaranya, satu lembar bill nota pembayaran, beberapa lembar foto pemandu lagu, dua unit ponsel (Samsung Galaxy A24 dan Vivo), lima buah buku call service, satu bendel perjanjian kerja, delapan buku tabungan, satu CPU komputer, dan sejumlah dokumen lainnya.

Sarwanto memastikan bahwa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Kami berharap proses persidangan nantinya dapat mengungkap secara jelas keterlibatan tersangka dan pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. 

Sentimen: neutral (0%)