Sentimen
Undefined (0%)
25 Jun 2025 : 18.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: covid-19

Pemkot Semarang Disebut Tak Punya Kewajiban Bayar Tunggakan Insentif Nakes

25 Jun 2025 : 18.02 Views 40

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Pemkot Semarang Disebut Tak Punya Kewajiban Bayar Tunggakan Insentif Nakes

Esposin, SEMARANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Tuning Sunarningsih, memberikan tanggapan terkait rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia soal tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 yang belum dibayarkan.

Menurut Tuning, surat edaran mengenai pembayaran insentif nakes pada masa pandemi Covid-19 atau tepatnya tahun 2022 baru turun setelah APBD Kota Semarang ditetapkan. Sehingga Pemkot Semarang tidak bisa serta-merta menganggarkan atau mengusulkan pembayaran tersebut.

“Prioritas waktu itu bagaimana mengatasi pendemi Covid-19 yang terjadi di Kota Semarang. Sedangkan surat untuk nakes itu memang turun setelah anggaran ditetapkan, kami tidak bisa langsung menyusulkan maupun menganggarkan ulang setelah tahun berjalan,” ujar Tuning saat ditemui di Balai Kota Semarang, Rabu (25/6/2025).

Lebih lanjut, Tuning menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, tidak ada piutang yang tercatat terkait insentif nakes tersebut.

Dengan demikian, Pemkot Semarang tidak memiliki kewajiban membayar tunggakan insentif karena tidak ada dasar akuntansi berupa piutang.

“Dalam laporan keuangan, ini tidak tercatat sebagai hutang atau piutang. Jadi tidak ada dasar bagi kami untuk menganggarkan kembali,” paparnya.

Tuning membeberkan bahwa selama masa pandemi, seluruh karyawan, termasuk tenaga kesehatan, sudah menerima gaji dan tunjangan sesuai haknya.

“Pada masa Covid-19 kebutuhan yang sangat mendesak menjadi prioritas utama. Itu yang kami dahulukan dalam pengelolaan anggaran daerah,” ungkapnya.

Tuning juga mempertanyakan bagaimana mungkin selama tiga tahun sejak masa pandemi dari 2022 sampai 2025.

Tunggakan ini tidak pernah tercatat sebagai piutang dan pihaknya tidak punya dasar untuk membayar tunggakan tersebut.

Tuning menyampaikan bahwa jika ke depan ada kebijakan baru yang mengatur hal tersebut. Pemkot Semarang akan menyesuaikan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Namun untuk masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak menjadi kewajiban Pemkot Semarang.

“Sudah tidak ada masalah. Ini sudah selesai dan dianggap selesai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas saat itu,” pungkasnya.

Sentimen: neutral (0%)