Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Kab/Kota: Karanganyar, Purwodadi, Semarang
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
Satreskrim Polres Karanganyar Limpahkan Berkas Perkara Hibah Sapi ke Kejari
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR--Satreskrim Polres Karanganyar melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka perkara dugaan korupsi hibah sapi ke Kejari Karanganyar. Pelimpahan BAP dilakukan setelah dinyatakan lengkap (P21).
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan dalam pelimpahan berkas BAP ini, penyidik juga menyerahkan satu tersangka perkara dugaan korupsi hibah bantuan sapi atas nama Tri Muryanto (TM). Selain itu pula menyerahkan barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar.
"Berkas perkara korupsi hibah sapi sudah P21. Dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan termasuk tersangka dan barang buktinya," kata dia, Rabu (25/6/2025).
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Polres Karanganyar sebelumnya juga telah meminta keterangan pihak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan). Kemudian juga meminta keterangan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar sebagai saksi di perkara yang merugikan negara Rp269.500.000. Kasus ini tidak hanya mencoreng citra program bantuan pemerintah, tetapi juga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp269.500.000.
Sebanyak 20 ekor sapi yang seharusnya menjadi modal pemberdayaan masyarakat justru berakhir tragis di tangan pelaku karena kelalaian perawatan. Sebanyak 11 ekor sapi sakit dan terpaksa dijual di Purwodadi, Grobogan. Kemudian dua ekor sapi mati juga karena sakit dan tujuh ekor sapi dikerjasamakan ke pihak lain.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi hibah 20 ekor sapi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan dinas terkait hingga Kementerian Pertanian akhirnya polisi menetapkan TM sebagai tersangka. TM kemudian dilakukan penahanan dan penangkapan paksa.
Tersangka TM mendirikan kelompok ternak fiktif seolah-olah telah berdiri sejak tahun 2016, padahal baru dibentuk pada tahun 2021. Tersangka juga membuat dokumen-dokumen palsu terkait kesehatan ternak untuk meloloskan diri sebagai penerima bantuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Hartanto, membenarkan telah dilakukannya pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan korupsi hibah sapi dengan tersangka TM.
Dengan dilimpahkannya BAP tersangka dan barang bukti ini, lanjut dia, Tim Jaksa Penuntut (JPU) Kejari Karanganyar segera menyusun rencana dakwaan untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Sudah pelimpahan tahap dua. Kita sedang menyempurnakan surat dakwaan. Dalam waktu dekat BAP tersangka, segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," katanya.
Sentimen: neutral (0%)