Sentimen
Undefined (0%)
25 Jun 2025 : 18.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: pelecehan seksual

Selidiki Kasus Pelecehan Seksual ASN Pemkot Solo, Polisi Ungkap Beberapa Fakta

25 Jun 2025 : 18.01 Views 29

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Selidiki Kasus Pelecehan Seksual ASN Pemkot Solo, Polisi Ungkap Beberapa Fakta

Esposin, SOLO -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mengungkapkan sejumlah fakta baru terkait penyelidikian kasus dugaan pelecehan seksual oleh salah satu aparatur sipil negara atau ASN Pemkot Solo kepada seorang anggota staf Dinas Kesehatan Kota Solo.

Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih mendalami temuan fakta-fakta hasil penyelidikan. Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menyatakan proses hukum itu tetap berjalan meski terduga pelaku yang diketahui berinisial S telah diproses secara internal dan bakal mendapat sanksi dari Pemkot.

Serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi dari kedua pihak serta data pendukung lainnya terus dilakukan kepolisian. 

“Antara korban dengan pelaku berkantor yang sama. Mungkin kepincut mata sehingga sampai terjadi perbuatan kategori cabul sentuhan fisik. Itu fakta saat ini. Untuk penanganan sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan,” kata AKP Prastiyo mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Prastiyo mengatakan status ASN Pemkot Solo terduga pelaku pelecehan seksual itu saat ini masih sebagai saksi karena polisi masih perlu mendalami penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan kasus ini tidak mudah karena tidak ada saksi saat kejadian. 

“Korban bercerita kepada keluarga sehingga ada keberanian untuk berbicara dan keluarga mengadukan kejadian itu ke kepolisian. Saat ini masih dalam proses [penetapan status tersangka atas pelaku],” jelasnya.

Polisi juga menemukan pernyataan yang menyiratkan pelaku melakukan perbuatan kurang menyenangkan kepada korban. Selama proses hukum berlangsung, kepolisian berkoordinasi dengan pihak pelayanan perempuan dan anak (PPA) di kepolisian maupun Pemkot Solo sebagai upaya pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual oleh ASN itu.

“Dalam bukti itu terdapat ungkapan yang membahasakan perbuatan kurang enak terhadap korban dan yang bersangkutan [pelaku] kemudian menyatakan permintaan maaf. Informasi selebihnya akan kami sampaikan selanjutnya setelah ada pendalaman lebih atas kasus ini,” jelasnya.

Pemberitaan sebelumnya, ASN Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu anggota staf bakal mendapat sanksi berat berupa penurunan jabatan ke kelas yang paling rendah.

Sanksi penurunan jabatan itu dipastikan akan berpengaruh pada karier dan kompensasinya. Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang diterimanya bakal berkurang hampir Rp3 juta. 

Sentimen: neutral (0%)