Sentimen
Undefined (0%)
23 Jun 2025 : 18.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Tokoh Terkait

Nama Tak Terbaca Sistem SPMB SMP, 68 Warga Datangi Disdikbud Sragen

23 Jun 2025 : 18.43 Views 37

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Nama Tak Terbaca Sistem SPMB SMP, 68 Warga Datangi Disdikbud Sragen

Esposin, SRAGEN—Puluhan warga dari berbagai daerah mendatangi Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen pada hari pertama pembukaan jalur afirmasi, Senin (23/6/2025). Mereka datang ke dinas lantaran nama calon murid baru (CMB) tidak bisa masuk ke sistem.

Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, Muh. Farid Wajdi, saat berbincang dengan Espos.id, Senin siang, menerangkan pelayanan di Posko Pengaduan SPMB SMP di Disdikbud Sragen dibuka sejak pukul 07.00 WIB. Hingga pukul 13.00 WIB, Farid menyebut ada 68 orang yang datang mengadu ke Disdikbud Sragen lantaran nama anaknya terkendala dalam pendaftaran di sekolah yang dituju.

“Jadi nama CMB itu belum terverifikasi sistem sehingga belum bisa masuk ke sistem. Mereka datang ke Disdikbud Sragen dan dibantu untuk diverifikasi dan kemudian bisa dimasukkan dalam sistem ketika dinyatakan memenuhi syarat jalur afirmasi. Setelah data masuk ke aplikasi, kemudian data pendaftar bisa muncul,” jelas Farid.

Dia menjelaskan verifikasi itu dilakukan dengan memastikan nama atau data CMB itu terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau Data Terpadu (DT) Jawa Tengah (Jateng) khususnya di prioritas 1-3. Dia menyampaikan untuk bisa masuk dalam sistem DTKS itu maka harus meminta surat keterangan dari Dinas Sosial (Dinsos) Sragen.

Dia menerangkan data keterangan Dinsos ini memastikan bahwa nama CMB benar-benar masuk dalam DTKS atau DT Jateng. Khusus untuk anak dari panti dan disabilitas, jelas dia, juga harus membawa surat keterangan dari Dinsos. Kemudian untuk anak tidak sekolah (ATS) ini harus dilihat usianya memenuhi syarat maksimal 15 tahun untuk masuk di SMP formal dan dapat dilihat berhenti sekolahnya di jenjang apa dan di mana.

“Kalau tidak bisa masuk ke aplikasi SPMB 2025 maka ATS ini tetap bisa melanjutkan di PKBM [Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat]. Anak-anak yang memang usia sekolah didorong masuk ke pendidikan formal,” jelas dia.

Dia menyatakan dalam SPMB SMP 2025 ini, kuota jalur afirmasi ada 22% dari daya tamping di masing-masing sekolah. Dia mengatakan kalau kuota jalur afirmasi ini tidak terpenuhi maka siswanya bisa masuk ke jalur domisili.

“Setiap siswa diberi keleluasaan pilihan tiga sekolah. Persyaratan peserta jalur afirmasi juga dilonggarkan. Kalau dulu cuma DTKS dari program keluarga harapan [PKH] dan program Indonesia pintar (PIP) maka sekarang diperluas seperti penerima BPNT [bantuan pangan non tunai], bantuan iuran penerima (BIP), dan PIP yang sudah dipadankan dengan data pokok kependidikan,” kata dia.

Dengan cakupan jalur afirmasi diperluas, jelas dia, diharapkan banyak CMB dari kalangan tidak mampu yang bisa diakomodasi untuk pendidikan formal.

Sentimen: neutral (0%)