Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sragen
Dinsos Sragen Buka Layanan Keterangan DTKS untuk Pendaftar SPMB SMP Afirmasi
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN—Dinas Sosial (Disnsos) Sragen membuka pelayanan surat keterangan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) setiap hari di jam kerja. Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, warga pemohon cukup membawa fotokopi atau salinan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).
Surat keterangan DTKS itu menjadi syarat bagi calon murid baru untuk mendaftar di jalur afirmasi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMP Sragen 2025.
Kabid Penanganan Fakir Miskin (PFM) Dinsos Sragen, Heru Prasetyo, kepada Espos.id, Senin (23/6/2025), mengungkapkan saat-saat pendaftaran jalur afirmasi SPMB SMP 2025 di Sragen permohonan surat keterangan DTKS membludak. Dia mengatakan pembukaan pendaftaran jalur afirmasi dilakukan mulai Senin-Rabu (23-25/6/2025) besok sehingga antrean pemohon surat keterangan afirmasi cukup banyak.
“Kami buka pelayanan surat keterangan DTKS itu setiap hari pada jam kerja. Khusus untuk kebutuhan pendaftaran sekolah sebenarnya sudah kami buka sejak waktu awal pendaftaran masuk SMA negeri. Kami membuka itu siapa tahun ada calon murid baru SMA yang membutuhkan surat itu. Namun, permohonan relatif tidak banyak. Saat itu permohonan untuk syarat masuk SMP negeri pun sudah kami layani sejak pertengahan Mei lalu tetapi yang paling banyak ya mulai Senin ini,” jelas dia.
Heru menerangkan surat keterangan, khususnya DTKS ini hubungannya tidak sekadar untuk syarat masuk sekolah tetapi juga menjadi syarat untuk mendapat bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah sehingga pelayanan itu buka setiap hari. Dia menerangkan pelayanan untuk persyaratan masuk SMP negeri ini, Dinsos dilibatkan untuk mengeluarkan dokumen sebagai salah satu syarat masuk jalur afirmasi. Dia menyebut syaratnya cukup membawa fotokopi KK dan KTP orang tua untuk pengecekan nomor induk kependudukan (NIK).
Dia menerangkan setiap orang hanya memiliki NIK tunggal sehingga pengecekan lebih mudah dalam sistem di DTKS maupun di data terpadu (DT) Jawa Tengah (Jateng). Dia mengatakan kalau pengecekan dengan nama kemungkinan nama sama terbuka tetapi kalau dengan NIK maka tidak memungkinkan terjadi NIK ganda.
“Hingga pukul 12.00 WIB, ada 120 orang yang terlayani. Prediksi sampai sore nanti bisa sampai 200-an orang,” ujar dia.
Berkaitan dengan SPMB SMP Sragen 2025, Heru menerangkan Dinsos mengeluarkan surat keterangan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) jalur afirmasi SPMB SMP dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen. Dia menerangkan jalur afirmasi itu tidak hanya untuk siswa tidak mampu tetapi juga untuk siswa dari panti asuhan maupun siswa penyandang disabilitas. Dia menyatakan saat pengecekan data di sistem DTKS tidak muncul, maka dapat dicek di sistem DT Jateng. Kalau tidak masuk di DTKS, jelas dia, solusinya di DT Jateng.
“DT Jateng itu awalnya adalah P3KE [Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem] itu data dasarnya. DT Jateng itu mencakup data warga kurang mampu yang masuk prioritas 1, prioritas 2, dan priritas 3. Untuk SMP nanti tergantung pada kebijakan DInas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen. Edaran terkait afirmasi itu diserahkan ke sekolah-sekolah bukan ke Dinsos,” jelas dia.
Dia melanjutkan dalam SPMB SMP ini Dinsos tidak hanya melayani surat keterangan masuk DTKS tetapi juga melayani surat keterangan disabilitas dan surat keterangan anak panti. Dia menjelaskan untuk penyandang disabiitas harus menunjukkan surat keterangan dokter karena yang menentukan seseorang disabilitas atau tidak itu yang berkompeten dokter. Dari situ, jelas dia, Dinsos bisa mengeluarkan surat keterangan disabilitas.
“Kecuali secara fisik, anak atau orang itu sudah terlihat disabilitasnya maka tidak perlu surat keterangan dokter. Seperti tuli itu harus ada surat keterangan dokter karena kami tidak berkompeten mengetahui hal itu,” ujar dia.
Demikian pula kalau anak panti, jelas dia, maka anak yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari panti asuhan terkait. Dengan dasar surat panti itu, ujar Heru, Dinsos bisa mengeluarkan surat keterangan anak panti.
Sentimen: neutral (0%)