Sentimen
Undefined (0%)
23 Jun 2025 : 16.59
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Oppo

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Nganjuk, Surabaya

Tokoh Terkait

Gunakan Data Korban untuk Live Streaming Shopee, 1 Pria Dibekuk Polda Jatim

23 Jun 2025 : 16.59 Views 18

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Gunakan Data Korban untuk Live Streaming Shopee, 1 Pria Dibekuk Polda Jatim

Esposin, SURABAYA – Sindikat pelaku manipulasi data pribadi berkedok bantuan makanan bergizi melalui platform digital dibekuk aparat Direktorat Siber Polda Jawa Timur. Polisi menetapkan satu orang berinisial TD sebagai tersangka utama dalam kasus ini. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan yang diterima polisi pada 28 April 2025. Pelaku TD bersama rekannya berinisial K menipu warga dengan iming-iming bantuan makanan gratis bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Alih-alih diarahkan ke kantor pajak, warga hanya diminta menyerahkan KTP, kartu keluarga, dan swafoto. Setelah mendapatkan data, pelaku membuat NPWP elektronik, mendaftarkan SIM card, serta membuka rekening e-wallet secara daring.

"Nah, data-data ini kemudian digunakan tersangka untuk mendaftarkan akun toko online dalam program Shopee Affiliate tanpa sepengetahuan pemilik data,” katanya, Senin (23/6/2025). 

Sebanyak 130 akun Shopee dibuat dengan identitas palsu dan digunakan untuk live streaming produk di toko online Kailasop di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Tersangka mempekerjakan tujuh admin dengan sistem shift untuk menyiarkan promosi produk demi meraup komisi Shopee Affiliate antara 5–25 persen. Semua keuntungan masuk ke rekening e-wallet milik TD.

Barang bukti yang disita meliputi 105 unit ponsel Oppo, 82 ponsel khusus live streaming, 129 akun Shopee, 100 rekening e-wallet SiBank, 129 NPWP elektronik palsu, dan 129 foto KTP milik orang lain.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 67 ayat 3 jo Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan data pribadi kepada pihak tak dikenal, sekalipun dibungkus dengan tawaran bantuan sosial,” ujarnya yang dikutip dari Antara. 

Sentimen: neutral (0%)