Sentimen
Undefined (0%)
16 Jun 2025 : 17.36
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, BRI, BSI, BTN, Himbara

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Semarang

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

BSU 2 Bulan Tak Dongkrak Daya Beli di Jateng, KSPI Minta Kenaikan PTKP

16 Jun 2025 : 17.36 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

BSU 2 Bulan Tak Dongkrak Daya Beli di Jateng, KSPI Minta Kenaikan PTKP

Esposin, SEMARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng), menilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama dua bulan tak akan mampu meningkatkan daya beli buruh dalam jangka panjang.

Menurutnya, pemerintah harus melanjutkan dengan kebijakan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP).

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengapresiasi kebijakan pemerintah berkaitan dengan pemberian BSU kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Apalagi, besaran yang didapat Rp300.000 per bulan selama dua bulan (total Rp600.000) langsung diberikan.

“Tentu buruh sangat senang menerima BSU. Tapi sayangnya ini hanya berlaku untuk dua bulan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi. Dan secara kualitas, daya beli masyarakat tidak akan terukur, bagaiman setelah dua bulan nanti? Pasti daya beli akan turun lagi,” nilai Aulia kepada Espos, Senin (16/6/2025).

Oleh karena itu, lanjut Aulia, upaya jangka panjang dalam menjaga daya beli, bisa dilakukan pemerintah dengan melanjutkan kebijakan lewat menaikkan PTKP. Yakni dari besaran saat ini Rp4,5 juta per bulan, menjadi Rp7,5 juta atau bahkan Rp10 juta sebulan.

“Dengan begitu, buruh dapat saving uang dan uang yang ada pasti untuk belanja. Lalu konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Bahkan prediksi KSPI bisa sampai di atas 5% dengan cara meningkatkan PTKP. Kemudian penyerapan tenaga kerja akan lebih banyak dan PHK bisa dihindari,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis, mengatakan 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah memenuhi kriteria untuk menerima program BSU.

Karena selain UMP/UMK yang tak sampai Rp3.5 juta, seluruh daerah juga memiliki industri dan tenaga kerja yang cukup banyak.

“Iya, harusnya cukup banyak di Jateng yang menerima BSU karena di sini di bawah Rp3.5 juta gajinya. Tapi tetap ada kriteria lanjutan, tidak semua yang di bawah Rp3.5 juta dapat BSU,” kata Azis.

Berikut ini syarat menerima BSU 2025:

• Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

• Bukan ASN, TNI, atau Polri

• Bukan penerima bantuan PKH

• Memiliki keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Kemudian BSU akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui:

• Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)

• Bank Syariah Indonesia (BSI)

• Kantor Pos

Besaran bantuan yaitu Rp300.000 per bulan selama dua bulan (total Rp600.000), dibayarkan sekaligus.

Masyarakat bisa mengecek apakah mereka penerima BSU melalui:

• Website: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

• Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

BSU 2025 juga diberikan kepada guru honorer dan tenaga pendidikan non-ASN, dengan tujuan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Sentimen: neutral (0%)