Sentimen
Undefined (0%)
13 Jun 2025 : 16.00
Informasi Tambahan

Agama: Hindu

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Solo

Dunia Hari Ini, 13 Juni

13 Jun 2025 : 16.00 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Dunia

Dunia Hari Ini, 13 Juni

Espos.id, SOLO - Seorang tokoh dalam sejarah dunia yang bersinggungan dengan Indonesia melakukan perjalanannya pada tanggal ini. Ada pula peristiwa penting lain yang terjadi pada tanggal ini, yang dampaknya lantas sering kita lihat dalam tayangan film bertema hukum atau kepolisian.

1325

Pada tanggal 2 Rajab 725 Hijriyah atau bertepatan dengan 14 Juni 1325 Masehi, Ibn Battuta atau sering juga disebut sebagai Ibnu Batutah, berangkat dari rumahnya di Tangier, Maroko, pada usai 21 tahun, untuk menunaikan ibadah haji. Kala itu perjalanan via darat dari kawasan Afrika Utara ke Makkah biasanya membutuhkan waktu 16 bulan. Namun dia juga penasaran dengan negara-negara yang jauh, dan melanjutkan perjalanannya hingga ke berbagai negara dan wilayah lainnya.

Dalam periode 30 tahun antara 1325-1354, dia mengunjungi sebagian besar Afrika, Timur Tengah, Asia, dan Semenanjung Iberia (wilayah Spanyol dan Portugal sekarang). Total jarak yang ditempuh dalam perjalanannya lebih kurang 117.000 km. Menjelang akhir hidupnya dia menuturkan kisah perjalanannya yang dihimpun menjadi buku berjudul Hadiah bagi Mereka yang Menggemari Keindahan Kota-kota dan Perjalanan yang Menakjubkan. Buku ini juga dikenal dalam istilah bahasa Arabnya, Ar-Rihlah atau Perjalanan. Kisah perjalanannya itu memberikan tambahan gambaran yang lengkap mengenai kondisi berbagai negara dan wilayah pada zaman itu. 

Ibnu Batutah juga sempat bersentuhan dengan wilayah Nusantara. Dia mengunjungi Kesultanan Samudra Pasai yang berada di wilayah yang kini Aceh. Dalam catatannya Ibnu Batutah menyebut kesultanan itu dipimpin Sultan Al-Malik Al-Zahir Jamal-ad-Din. Dia tinggal di wilayah itu selama dua pekan sebagai tamu resmi Sultan. Setelah itu dengan menumpang kapal yang disediakan Sultan Ibnu Batutah melanjutkan perjalanan ke negeri yang disebut Mul Jawa, sebuah negeri Hindu, yang kemungkinan adalah Majapahit. Setelah tinggal beberapa hari sebagai tamu raja dia melanjutkan perjalanan ke wilayah China.

1966

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa aparat penegak hukum harus memberitahukan kepada orang yang mereka tangkap mengenai hak-hak konstitusional yang dimiliki sebelum menginterogasinya, yaitu hak untuk menolak menjawab dan hak untuk mendapatkan pendampingan oleh pengacara. Jika hal ini tidak disampaikan, maka keterangan yang didapat dari interogasi tidak bisa menjadi barang bukti dalam sidang pengadilan. 

Penyampaian hak orang yang ditangkap polisi ini kemudian sering kita lihat dalam adegan-adegan penangkapan orang dalam film-film buatan AS. Prosedur ini sering disebut sebagai "Peringatan Miranda," merujuk pada nama kasus yang disidangkan di Mahkamah Agung itu yaitu Miranda vs Arizona. Istilah Miranda itu berasal dari nama Ernesto Miranda, orang yang ditangkap polisi pada 1963 atas sangkaan menculik dan memperkosa seorang perempuan berdasarkan sejumlah bukti. Miranda diperiksa dan diinterogasi polisi tanpa pendampingan pengacara, dan setelah itu diminta menandatangani berkas pengakuan yang menyatakan bahwa dia memberikan pengakuan tanpa paksaan dan dia memahami semua hak hukumnya. Pernyataan ini yang kemudian digugat oleh pengacaranya yang menyebut bahwa pengakuan itu sulit dibuktikan apakah betul-betul diberikan secara sukarela dan tanpa tekanan. 

Keputusan Mahkamah Agung AS ini kemudian membawa perubahan besar dalam dunia penegakan hukum di AS. 

Sentimen: neutral (0%)