DPRD Grobogan Setujui KUA-PPAS Perubahan APBD 2025
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, GROBOGAN--Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyetujui rencana belanja daerah dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2025.
KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2025 yang semula senilai Rp3,098 triliun menjadi Rp3,101 triliun atau bertambah Rp3,150 miliar.
Selanjutnya persetujuan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Grobogan dengan Pimpinan DPRD Grobogan. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Grobogan yang diadakan di Gedung Dewan setempat, Rabu (11/6/2025).
Sebelumnya, pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Grobogan 2025 dalam rapat Badan Anggaran menghasilkan beberapa perubahan yang disetujui dan disepakati antara lain pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pada pendapatan daerah, Badan Anggaran sepakat menyetujui rencana penambahan pendapatan dalam rancangan KUA–PPAS Perubahan APBD Grobogan 2025 yang semula Rp2,988 triliun menjadi Rp2,991 triliun atau bertambah Rp3,150 miliar.
Rizky Bintang Fauzi S.T. yang membacakan laporan tersebut menjelaskan rencana penambahan itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Sementara itu, dalam belanja daerah terdapat perubahan-perubahan antara lain penambahan anggaran belanja operasi, penambahan anggaran belanja modal, pengurangan anggaran belanja tidak terduga, serta penambahan anggaran belanja transfer.
“Untuk pengurangan anggaran belanja tidak terduga yang semula sembilan belas miliar delapan ratus juta rupiah [Rp19.800.000.000] menjadi sebesar sembilan belas miliar empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah [Rp19.004.557.000] atau berkurang sebesar tujuh ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah [Rp795.443.000],” ucap Rizky dalam rapat yang dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi dan Ketua DPRD Grobogan Hj. Lusia Indah Artani S.E., M.M., tersebut.
Pada pembiayaan daerah, dalam rancangan KUA–PPAS Perubahan APBD Grobogan 2025 direncanakan tetap, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (SiLPA) setelah pembiayaan netto dalam rancangan KUA–PPAS Perubahan APBD Grobogan 2025 direncanakan sebesar Rp0 (nol).
Sentimen: neutral (0%)