Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam
Institusi: MUI
Kab/Kota: Solo
Anggota DPRD Solo Adukan Pemilik Ayam Goreng Widuran, Begini Respons Polisi
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Polresta Solo menyatakan akan menelaah dan meneliti terkait aduan yang dilayangkan Ketua Komisi IV DPRD Solo Sugeng Riyanto terhadap pemilik Warung Ayam Goreng Widuran yang diduga melakukan tindak penipuan karena menyajikan makanan nonhalal tanpa keterangan jelas.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Prastiyo Triwibowo menjelaskan masih mendalami aduan tersebut dan melakukan telaah hukum secara menyeluruh.
“Berkaitan dengan Ayam Widuran akan kami teliti. Karena di sini ada asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali. Apa pun yang sudah diatur dalam hal ini akan kami spesifikasikan. Ada hukum di dalamnya, tapi tidak semua hukum itu ranah pidana dan kepolisian,” kata AKP Prastiyo saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, mengingat Wali Kota Solo, Respati Ardi, telah turun langsung mengecek ke lokasi warung ayam goreng di kawasan Widuran tersebut.
“Pada hakikatnya, ada kegaduhan di masyarakat akibat pemberitaan ini. Kami tetap membuka pintu bagi siapa saja yang ingin menyampaikan keluhan. Silakan,” katanya.
Saat ditanya apakah ada potensi penipuan dalam perkara tersebut, Kasat Reskrim menjawab masih perlu menelaah apakah perkara itu masuk dalam ranah pidana atau hanya administrasi. Jika pun nanti ditemukan penipuan, ia menekankan perlunya membedakan antara pelanggaran administratif dengan unsur pidana murni.
“Saya rasa akan dilakukan penelitian lebih lanjut apakah perkara ini masuk ranah pidana. Yang pasti, Wali Kota sudah turun tangan karena ada ketentuan administratif yang harus ditelusuri,” jelasnya.
Sebelumnya, Sugeng Riyanto, melaporkan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Rabu (11/6/2025), atas dugaan penipuan. Sugeng mengaku kecewa karena merasa disuguhi makanan nonhalal tanpa pemberitahuan yang jelas saat membeli makanan di restoran tersebut pada 5 Mei 2025.
“Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, dengan didampingi tim kuasa hukum dari MUI Solo,” kata Sugeng. Ia menegaskan laporan ini ia ajukan atas nama pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo.
Sugeng mengaku membeli ayam goreng Warung Ayam Goreng Widuran sepulang dari inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi IV lainnya. Sebagai barang bukti, Sugeng menyerahkan nota pembelian dari restoran tersebut bertanggal 5 Mei 2025.
Sentimen: neutral (0%)