Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait

joko widodo
Rismon Sianipar Hadiri Sidang Gugatan Keaslian Ijazah Jokowi di PN Solo
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Sidang gugatan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo berlanjut pada Kamis (12/6/2025). Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, tampak hadir dalam sidang tersebut.
Kehadiran Rismon dengan maksud memberi dukungan terhadap para penggugat, yakni Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Meskipun tidak mengikuti jalannya sidang secara langsung di ruang sidang, Rismon mengaku kedatangannya untuk memberi dukungan moral kepada Muhammad Taufiq selaku ketua TIPU UGM dan kawan-kawannya dalam gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu.
“Saya diundang, bukan hadir di ruang sidang, cuma memberi support kepada Pak Taufiq,” kata Rismon saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Rismon berharap Majelis Hakim PN Solo memberi ruang untuk membuktikan hasil kajian ilmiah yang telah ia susun terkait keaslian ijazah Jokowi. Ia menekankan kebenaran harus dibuktikan melalui pendekatan ilmiah yang objektif.
“Hakim di PN Solo harus memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kajian kami secara ilmiah, dan bisa dibantah dari pihak Pak Jokowi dengan cara ilmiah juga,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Taufiq menyambut positif kehadiran Rismon. Menurutnya, keterlibatan pakar seperti Rismon menjadi penegasan bahwa proses hukum ini harus berjalan secara intelektual dan terbuka.
“Kami ingin di Solo dimulai peradilan intelektual. Jadi ketika menggugat, kami hadirkan orang yang expert di bidangnya. Jangan sampai tidak pernah ada pembuktian tentang ijazah, tiba-tiba berhenti karena eksepsi dikabulkan, ini kan berbahaya,” jelasnya.
Taufiq mengaku tengah mengupayakan agar Rismon bisa menjadi saksi ahli yang dihadirkan di persidangan. “Mereka semua akan membantu saya memberikan keterangan ahli, diadu dengan ahlinya para tergugat,” tandasnya.
Sementara itu, persidangan berlangsung dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, bersama hakim anggota Subagyo, Fataroni, dan Winarto. Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan menolak gugatan intervensi yang diajukan alumni SMAN 6 Solo melalui kuasa hukum mereka pada persidangan sebelumnya, Senin (2/6/2025).
“Permohonan yang diajukan intervensi dengan perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dinyatakan ditolak. Alasan bahwa objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi,” kata hakim Putu Gde Hariadi saat membacakan putusan sela.
Terpisah, saat ditemui awak media seusai persidangan, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan tidak mempermasalahkan kehadiran Rismon Sianipar di PN Solo karena persidangan bersifat terbuka untuk umum. “Silakan jika dia [Rismon] datang ke PN Solo karena sidang terbuka,” kata Irpan.
Terkait putusan sela yang menolak intervensi alumni SMAN 6 Solo, Irpan menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Ia menyebut pihak sekolah tetap bisa memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi jika diperlukan.
“Pihak intervensi merasa ada kepentingan dengan tergugat tiga [SMAN 6]. Karena ditolak, penggugat intervensi bisa jadi saksi SMAN 6 Solo jika diperlukan di persidangan,” ujarnya.
Sentimen: neutral (0%)