Sentimen
Undefined (0%)
12 Jun 2025 : 17.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Sragen

Kasus: Narkoba, pengangguran

Tokoh Terkait

Berantas Peredaran Narkoba, Polisi Sragen Tangkap 3 Pengedar Lintas Kabupaten

12 Jun 2025 : 17.26 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Berantas Peredaran Narkoba, Polisi Sragen Tangkap 3 Pengedar Lintas Kabupaten

Esposin, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen terus membersihkan praktik jual beli narkoba di wilayah Kabupaten Sragen. Dalam tiga hari, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti disita seberat 4,33 gram.

Tiga pengedar sabu-sabu itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dalam operasi cepat. Operasi itu dipimpin Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Muh Luqman Effendi bersama Koordinator Tim Opsnal Iptu Supriyanto.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Muh Luqman Effendi, kepada Espos, Kamis (12/6/2025), menjelaskan tiga pengedar sabu-sabu itu ditangkap pada 9-11 Juni 2025.

Dia menyatakan dari tangan tiga pelaku itu ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 4,33 gram di tiga lokasi yang berbeda. Dia menerangkan narkoba itu ternyata diedarkan lintas kabupaten, yakni antara Sragen-Karanganyar

Luqman menjelaskan pengungkapkan kasus dugaan peredaran narkoba itu sebagai wujud komitmen Polres Sragen untuk terus bersih-bersih segala praktik peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya di Kabupaten Sragen. Upaya tersebut, jelas dia, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan kasus itu dimulai Senin, 9 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari informasi masyarakat, kami menggerebek rumah di wilayah Kelurahan Sragen Kulon. Hasilnya, kami menangkap seorang pemuda berinisial RAT alias Ontol, 24, warga Sragen Kota. Kami juga mengamankan paket yang diduga sabu-sabu siap edar seberat 1,16 gram, alat isap rakitan, dan ponsel,” jelas Luqman.

Dia menjelaskan RAT seorang pengangguran. Dari hasil interogasi, jelas dia, RAT mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli kepada seseorang berinisial KTS senilai Rp2,5 juta per paket. Dia menjelaskan RAT juga mengakui barang tersebut dijual kembali kepada orang lain.

Barang Bukti

Luqman melanjutkan penyelidikan peredaran narkoba terus dilakukan hingga pada Rabu (11/6/2025), tim Opsnal Polres Sragen kembali menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Sambungmacan, Sragen. 

Dia menyampaikan tim bergerak cepat dan pada pukul 17.30 WIB dan berhasil menangkap seorang pemuda berinsial AW alias Tompo, 33, warga Gondang, Sragen. Dia mengungkapkan AW ini ditangkap saat berada di halaman stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Tunjungan, Sambungmacan, Sragen.

“Dari tangan AW, kami menyita barang bukti berupa paket yang diduga sabu-sabu seberat 1,30 gram yang disembunyikan dalam sedotan plastik. Dari kasus ini, kemudian kami kembangkan karena AW mengaku mendapatkan barang dari HS alias Hery, 30, warga Jaten, Karanganyar. Kami selidiki lokasi HS. Akhirnya, kami berhasil menangkap HS di halaman SPBU wilayah Kebakkramat, Karanganyar, pukul 20.30 WIB,” ujar dia.

Dari tangan HS, Luqman menjelaskan polisi mendapatkan barang bukti berupa paket yang diduga sabu-sabu seberat 1,87 gram yang disembunyikan rapi di dalam gulungan lakban. Dia mengungkapkan antara AW dan HS ini satu jaringan dalam peredaran dan jual beli narkoba. Dari pengakuan AW, jelas dia, barang haram itu dibeli dari HS dan kemudian diedarkan kembali di wilayah Sragen.

“Dari tangan ketiga tersangka tersebut, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam transkasi jual beli narkoba. Kami menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kini, ketiganya dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Sragen,” ungkapnya.

Sentimen: neutral (0%)