Sentimen
Undefined (0%)
12 Jun 2025 : 13.23
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung

Kab/Kota: Karanganyar, Sukoharjo

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Iptu Mulyadi

Iptu Mulyadi

Bengkel Cat di Karangpandan Karanganyar Dipakai Pesta Narkoba, Pemilik Ditangkap

12 Jun 2025 : 13.23 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Bengkel Cat di Karangpandan Karanganyar Dipakai Pesta Narkoba, Pemilik Ditangkap

Esposin, KARANGANYAR -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karanganyar membongkar praktik peredaran penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di bengkel cat milik warga Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan.

Bengkel tersebut diduga biasa digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Dua pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar Satres Narkoba Polres Karanganyar, Selasa (10/6/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,66 gram ganja kering dalam plastik klip, 2 butir tablet Alprazolam 1 mg, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A05 yang digunakan dalam komunikasi terkait pengadaan narkotika. 

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Iptu Mulyadi mengatakan dua pelaku ditangkap masing-masing RP alias Boy, 23, warga Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, berstatus mahasiswa, dan AP alias Mento, 24, pemilik bengkel, warga Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Karanganyar. "Dua pelaku berhasil ditangkap sebagai bagian dari target operasi rutin kepolisian sesuai arahan Kapolda Jawa Tengah terkait kegiatan preemtif dan penegakan hukum terencana," kata dia kepada Espos, Kamis (12/6/2025).

Dia menyampaikan kedua tersangka ditangkap pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah bengkel cat milik warga di Dusun Jambangan, Desa Gerdu, Kecamatan Karangpandan, yang diduga jadi lokasi pesta narkoba. 

Penangkapan kedua pemakai narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas konsumsi narkotika di bengkel cat milik tersangka AP. Kemudian Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.

Saat menggeledah lokasi, polisi mendapati kedua tersangka tengah berada di dalam bengkel. Saat diinterogasi mereka mengakui telah mengonsumsi ganja serta menyimpan psikotropika jenis Alprazolam.

"Tersangka RP mengungkapkan ganja diperoleh dari akun Instagram bernama Dream Lock.Id, yang beroperasi di wilayah Polokarto, Sukoharjo. Sedangkan psikotropika didapat dari seseorang bernama Rizal, yang kini masuk DPO [Daftar Pencarian Orang]," kata Iptu Mulyadi.

Dari hasil penangkapan ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 1,66 gram ganja kering dalam plastik klip, 2 butir tablet Alprazolam 1 mg, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A05 yang digunakan dalam komunikasi terkait pengadaan narkotika.

Kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, menyatakan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Karanganyar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba. Segala bentuk informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tegas AKP Supran.

Sentimen: neutral (0%)