Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Hewan: Anjing
Kab/Kota: Sragen, Tangerang
Kasus: penganiayaan
Viral di Sragen, Video Anjing Dikuliti Ditangani Polres Metro Tangerang Kota
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN—Pihak kepolisian di Sragen menemukan titik terang terkait video pengulitan anjing hidup-hidup yang viral di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan serta digital forensic menunjukkan video itu sebelumnya pernah diunggah warga Tangerang.
Kini, perkara itu ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menyatakan video anjing dikuliti itu merupakan kejadian lama dan saat ini sudah ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Berdasarkan penelusuran digital, Kapolres mengungkapkan video pertama kali diunggah akun media sosial @PoetraSabrawi pada Sabtu, 13 April 2024.
Dia menjelaskan identifikasi terhadap akun tersebut menunjukkan bahwa pemilik akun berdomisili di wilayah Tangerang, sehingga penanganan kasusnya berada di bawah kewenangan Polres Metro Tangerang Kota.
“Video itu sudah dilaporkan dan kini dalam proses penanganan oleh Penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Kami telah berkoordinasi langsung dengan penyidik Polres Metro Tangerang Kota yang menangani perkara tersebut. Dari hasil komunikasi tersebut, kami memperoleh kepastian bahwa penanganan terhadap substansi kekerasan dalam video sepenuhnya ditangani Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sesuai dengan locus delicti dan identifikasi pelaku,” jelas Kapolres.
Dia menyampaikan Polres sudah melakukan penelusuran dan pendekatan secara profesional dan proporsional. Dia mengatakan tidak ada penanganan ganda atau tumpang tindih.
Kapolres menyatakan Polres Sragen mendukung penuh proses hukum yang berlangsung di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Lebih lanjut, AKBP Petrus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang bersifat emosional maupun menyesatkan. Dia berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman utuh kepada publik bahwa kasus kekerasan dalam video tersebut sedang ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Sementara, dokter hewan Sragen Ana Margaretha menyampaikan terkait peternakan dan kesehatan hewan itu diatur dalam UU No. 41/2014 dan PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Dia menyampaikan adanya video pengulitan anjing hidup-hidup itu dapat diduga melanggar regulasi tersebut.
Dia menyebut dalam Pasal 66 disebutkan pemeliharaan hewan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar hewan bebas dari rasa lapas, haus, sakit, penganiayaan, penyalahgunaan, dan rasa takut atau tekanan.
“Kemudian pada Pasal 67, menjelaskan adanya imbauan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan yang menyeluruh untuk menjamin kesejahteraan dan Kesehatan hewan. Terkait dengan penganiayaan hewan juga diatur dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP,” kata dia.
Sentimen: neutral (0%)