Sentimen
Pertambangan dan Kerusakan Alam
Espos.id
Jenis Media: Kolom

Tambang mineral dan batu bara, termasuk nikel, telah mengeruk isi bumi Nusantara di berbagai penjuru sumber tersebut berada, termasuk di kepulauan yang terkenal dengan keindahan alam dan keindahan bawah lautnya, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pepohonan hutan nan rimbun di Pulau Kawei terbabat. Alat berat merobohkan pepohonan, menyisakan tanah merah mengandung nikel yang jadi target penambangan.
Mineral dan batu bara, termasuk nikel, adalah salah satu kekayaan sumber daya alam bumi Indonesia. Industri pertambangan sangat berpengaruh dalam kemajuan Indonesia melalui pemasukan negara.
Pendapatan di sektor penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menjadi yang kedua terbesar setelah pendapatan PNBP dari minyak dan gas bumi.
Keuntungan yang diterima negara dan sebagian besar masyarakat Indonesia memosisikan pertambangan masih menjadi industri dengan stigma atau citra buruk terhadap aspek lingkungan dan konservasi alam.
Sampai kini urusan ini belum juga selesai. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan mencakup berbagai aspek, mulai dari deforestasi, erosi, pencemaran air dan tanah, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.
Pertambangan, terutama penambangan batu bara, emas, dan nikel telah menyebabkan kerusakan hutan tropis yang signifikan, peningkatan erosi, dan pencemaran air. Ini terjadi di Kalimantan, Maluku, serta sejumlah pulau lainnya.
Setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah good mining practice. Ini kaidah teknik pertambangan yang baik, yaitu pendekatan komprehensif dalam menjalankan pertambangan yang berupaya meminimalisasi dampak negatif dan memastikan kegiatan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan efektif.
Kaidah penambangan dengan menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektivitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan.
Kemudian menjamin keselamatan kerja, mengakomodasi keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menciptakan pembangunan yang berlanjutan.
Sejauh ini tampaknya tak ada pertambangan yang murni dan konsekuen menerapkan kaidah good mining practice. Pantauan intensif oleh berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) yang peduli terhadap kelestarian lingkungan selalu menghasilkan kesimpulan aktivitas pertambangan lebih merusak alam.
Nilai kerusakan itu tak sebanding dengan pendapatan negara yang diperoleh dan tak sebanding pula dengan peningkatan kesejahteraan sebagian warga di sekitar pertambangan.
Inilah pekerjaan utama pemerintah, menegakkan kaidah good mining practice. Gejala yang mengemuka adalah pemerintah jamak “kalah di hadapan pemodal pertambangan”.
Yang dibutuhkan sebenarnya kehendak politik yang kuat yang berbuah kebijakan, regulasi, dan penegakan regulasi dengan sanksi yang tidak pandang bulu.
Pemerintah harus bertindak tegas mengatasi dampak pertambangan dengan memastikan kaidah good mining practice benar-benar dilaksanakan.
Pertambangan bukan sekadar pertambangan mineral dan batu bara skala besar, tetapi juga pertambangan skala lebih kecil di daerah-daerah, misalnya pertambangan pasir dan batu, yang sebagian besar ilegal. Sedangkan yang legal juga tak menjalankan kaidah good mining practice.
Sentimen: neutral (0%)