Sentimen
Undefined (0%)
11 Jun 2025 : 20.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Semarang, Sragen, Sukoharjo

Dua Bos Sritex Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Lelang, Ini Kata Kurator

11 Jun 2025 : 20.17 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Dua Bos Sritex Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Lelang, Ini Kata Kurator

Esposin, SEMARANG – Tim Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih enggan memberikan banyak komentar terkait gugatan yang diajukan dua petinggi perusahaan, yakni Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Keduanya menggugat penghapusan 152 aset pribadi dari daftar budel lelang.

Gugatan tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dan belum memiliki putusan inkrah.

Kuasa hukum Tim Kurator, Satria, menjelaskan bahwa agenda persidangan pada Rabu (11/6/2025) baru sebatas pembuktian dari pihak penggugat.

“Ini masih pembuktian. Selebihnya belum ada. Karena agendanya cuma pembuktian dari penggugat,” ujar Satria usai sidang.

Terkait tudingan adanya pencampuran aset pribadi ke dalam harta pailit Sritex, Satria menegaskan bahwa inventarisasi aset yang dilakukan pada Februari 2025 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut karena hal itu merupakan wewenang Tim Kurator sepenuhnya.

“Kalau dari kurator sudah tepat, sudah sesuai undang-undang. Selebihnya silakan tanya ke kurator langsung,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah gugatan ini akan mempengaruhi proses pemenuhan hak eks buruh Sritex, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon, Satria memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

“Karena masih proses, saya belum berani ngomong. Saya hanya mewakili kurator,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwan bersaudara, Fariz Amim Siregar, menyebutkan bahwa kliennya keberatan karena 152 aset pribadi mereka dimasukkan ke dalam budel pailit.

“Klien kami tidak terima karena aset pribadi dimasukkan dalam budel pailit. Klien kami bahkan bersedia mengajukan aset sponsor, bukan aset pribadi,” jelas Fariz.

Aset yang disengketakan tersebar di beberapa wilayah, seperti Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen. Pihak Iwan bersaudara menyatakan siap mengganti dengan aset sponsor yang sah secara hukum untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Diketahui, gugatan ini terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Semarang dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat (16/5/2025).

 

Sentimen: neutral (0%)