Sentimen
Undefined (0%)
11 Jun 2025 : 12.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tegal, Wonogiri

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Jatisrono Wonogiri, Ternyata Ini Sumbernya

11 Jun 2025 : 12.06 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Jatisrono Wonogiri, Ternyata Ini Sumbernya

Esposin, WONOGIRI -- Suara dentuman misterius menggegerkan warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, pada Minggu (9/6/2025). Belakangan diketahui, suara ledakan keras itu bersumber dari petasan karbit balon udara.

Pelaksana Tugas Camat Jatisrono, Danang Sugiatmoko, mengatakan suara dentuman keras terdengar dua kali dari arah barat Kecamatan Jatisrono. Suara ledakan pertama terjadi Minggu sekitar pukul 09.30 WIB. Suara ledakan kedua menyusul sekitar lima menit kemudian.

Suara ledakan itu terdengar para warga hingga radius yang cukup jauh. Bahkan suara misterius itu sempat menjadi perbincangan di komunitas media sosial warga Kecamatan Jatisrono. Danang mengira suara itu bersumber dari travo listrik yang meledak. 

Pria yang juga Sekretaris Kecamatan Jatisrono itu kemudian berkoordinasi dengan para kepala desa untuk memastikan sumber ledakan yang menggegerkan warga tersebut. Jajaran Polsek Jatisrono juga turut turun ke lapangan mencari sumber ledakan. 

Keesokan harinya, Senin (10/6/2025) pagi, warga menemukan balon udara yang dipasangi mercon karbit tersangkut di ladang atau tegal, di Dusun Blimbing, Desa Sidorejo, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri

Tim sukarelawan Keduang Kecamatan Jatisrono bersama personel polisi dan TNI kemudian mengecek lokasi yang dilaporkan terdapat balon udara beserta petasan itu. “Saat ditemukan, masih ada sepuluh selongsong mercon karbit yang belum meledak,” kata Danang saat dihubungi Espos, Rabu (11/5/2025).

Menurut Danang, suara ledakan pada Minggu pagi itu diduga kuat berasal dari petasan balon udara yang ditemukan di Desa Sidorejo. Saat ini mercon itu sudah dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke sumur tua yang sudah tidak digunakan agar merconnya tidak aktif karena terendam air.

Dia menduga balon udara itu berasal dari luar daerah Wonogiri. Sebab sejauh ini tidak ada tradisi menerbangkan balon udara rakitan di Kecamatan Jatisrono atau Kabupaten Wonogiri. 

Salah satu warga Kecamatan Jatisrono, Nandar Suyadi, mengaku mendengar suara dentuman keras itu saat berada di rumahnya di Desa Tanggulangin, Jatisrono. Semula dia juga tidak tahu sumber suara ledakan itu. Suara misterius itu terdengar keras pula oleh warga lain.

Belakangan diketahui sumber suara itu berasal dari petasan yang terpasang pada balon udara. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar adalah tindakan terlarang. Pelaku pelepasan balon udara secara liar itu bisa dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.

Penggunaan balon udara ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Menurut regulasi itu, penggunaan balon udara bisa dilakukan untuk kegiatan festival budaya, perayaan tahunan masyarakat, dan ada budaya lokal lainnya. Kegiatan itu pun harus atas izin atau laporan kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan Kantor Otoritas Bandar Udara setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Undang-Undang itu juga mengatur kriteria balon udara yang boleh digunakan antara lain dimensi maksimal 4 meter x 4 meter x 7 meter. Kemudian balon udara itu tidak boleh dilepasliarkan alias harus ditambatkan dengan ketinggian maksimal ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.

Sentimen: neutral (0%)