Sentimen
Undefined (0%)
11 Jun 2025 : 12.43
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Adidas, Yamaha

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Magelang, Semarang

Pesta Miras Maut, Kronologi Temuan Jasad Pria di Banjir Kanal Barat Semarang

11 Jun 2025 : 12.43 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Pesta Miras Maut, Kronologi Temuan Jasad Pria di Banjir Kanal Barat Semarang

Esposin, SEMARANG – Seorang pria bernama Feri, 32, warga Kelurahan Bongsari, ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di bawah Jembatan Kaligarang Banjir Kanal Barat, Kota Semarang, seusai diduga dikeroyok oleh dua rekannya sendiri saat pesta minuman keras (miras), Selasa (10/6/2025) kemarin.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, mengatakan polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tujuh jam sejak laporan diterima.

Saat itu, korban tengah berkumpul bersama istrinya dan beberapa teman di bawah jembatan Kaligarang. Mereka rupanya sedang menenggak minuman keras atau pesta miras.

“Awalnya korban bersama para pelaku sudah berada di lokasi sejak siang. Sekitar pukul 14.00 WIB, istri korban meninggalkan tempat untuk membeli minuman. Ketika kembali satu jam kemudian, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal di sungai,” ungkap Kompol Agung saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Sebelum terjadi insiden maut, menurut Kompol Agung, korban yang saat itu dalam kondisi mabuk sempat menantang berkelahi. Korban lalu dianiaya dua temannya pakai tangan kosong. Setelah tak berdaya, korban diseret dan diceburkan ke sungai.

Hasil autopsi sementara dari tim forensik menunjukkan bahwa korban mengalami luka berat di kepala, termasuk tiga patah tulang tengkorak serta kerusakan serius di wajah, yang menyebabkan pendarahan otak hingga kematian.

Setelah menerima laporan dari istri korban pada sore hari, tim Subnit 1 Unit V Resmob Polrestabes Semarang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Banyumanik tanpa perlawanan,” terang Kompol Agung.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Bambang Tristiyanto alias Yanto,32, seorang buruh asal Magelang yang tinggal di Pusponjolo Selatan, dan Muhammad Adi Ramadhan alias Adi, 28, karyawan swasta asal Ngemplak Simongan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan antara lain satu kaos kuning, topi hitam bertuliskan adidas, satu unit sepeda motor Yamaha Alfa tanpa pelat nomor, dan celana pendek bermotif kotak-kotak warna abu-abu.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini menjadi prioritas kami. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegas Kompol Agung.

Sentimen: neutral (0%)