Sentimen
Undefined (0%)
11 Jun 2025 : 11.36
Informasi Tambahan

Event: Zakat Fitrah

Kab/Kota: Sragen

Tokoh Terkait
Suroto

Suroto

Gaji ke-13 untuk 9.000-An ASN Cair, Perputaran Uang Diharapkan Tetap di Sragen

11 Jun 2025 : 11.36 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Gaji ke-13 untuk 9.000-An ASN Cair, Perputaran Uang Diharapkan Tetap di Sragen

Esposin, SRAGEN -- Sebanyak 9.139 aparatur sipil negara atau ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkab Sragen mendapatkan gaji ke-13 pada Rabu (11/6/2025) ini.

Gaji untuk ribuan pegawai itu menyerap dana APBD Sragen 2025 sampai Rp44 miliar. Dana tersebut diharapkan tetap berputar di wilayah Kabupaten Sragen supaya pertumbuhan ekonomi meningkat.

Pencarian gaji ke-13 pada Rabu ini juga sebagai wujud apresiasi Pemkab Sragen kepada para ASN yang berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima awal Juni lalu.

Plt Bupati Sragen Suroto, saat ditemui wartawan, baru-baru ini, menyampaikan setelah Sragen mendapat opini WTP lagi dari BPK, gaji ke-13 dicairkan pada Rabu ini. Dia menyampaikan pencarian gaji ke-13 itu diharapkan bisa membantu ASN ketika anak-anaknya masuk sekolah karena bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru dan sistem penerimaan murid baru (SPMB).

“Gaji ke-13 sudah ada anggaran dari APBD Sragen. Kami mengakui kerja keras ASN. Dengan gaji ke-13 kebutuhan pembiayaan sekolah bisa terpenuhi,” ujar dia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, menerangkan gaji ke-13 ini dicairkan hanya untuk ASN yang jumlahnya sekitar 9.000 orang. Dia mengatakan gaji ke-13 totalnya Rp44 miliaran.

Nilai gaji ke-13 itu, jelas dia, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Besaran gaji ke-13 ini, kata dia, sama dengan nilai tunjangan hari raya (THR). “Nilai gajinya tergantung golongan masing-masing ASN. Kalau yang terencah senilai Rp1,5 juta dan yang tertinggi bisa sampai Rp7 juta,” jelas Dwiyanto.

Dia mengungkapkan dasar gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Dia menyampaikan dari ketentuan PP No 11/2025 itu dasar pemberian gaji ke-13 itu gaji bulan Mei. Dia menjelaskan kalau ASN yang menerima gaji bulan Mei otomatis menerima gaji ke-13. Sebaliknya, ASN yang tidak atau belum menerima gaji bulan Mei maka tidak atau belum menerima gaji ke-13.

“Gaji ke-13 itu langsung ditransfer ke rekening ASN masing-masing. Jangan lupa berzakat. Gaji itu diterima ASN utuh, kalau zakat itu tergantung ASN yang bersangkutan,” jelas dia.

Dwiyanto berharap gaji ke-13 ini menjadi energi dan semangat bagi ASN untuk semakin termotivasi dalam melayani masyarakat karena tugas paling pokok bagi ASN itu melayani masyarakat.

Dia melanjutkan harapan berikutnya gaji ke-13 senilai Rp44 miliaran itu tetap berputar di wilayah Kabupaten Sragen sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Sragen. “Semakin banyak uang yang berputar di Sragen maka perekonomian di Sragen semakin baik,” kata dia.

Sentimen: neutral (0%)