Sentimen
Undefined (0%)
11 Jun 2025 : 10.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: pembunuhan

Dandim Boyolali Instruksikan Anggotanya Jauhi Judol & Pinjol

11 Jun 2025 : 10.50 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Dandim Boyolali Instruksikan Anggotanya Jauhi Judol & Pinjol

Esposin, BOYOLALI--Dandim 0724 Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, mengingatkan anggotanya untuk menghindari judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Ia menilai dua hal tersebut sebagai siklus perputaran kehancuran.

Hal tersebut Dandim sampaikan kepada anggota Kodim Boyolali dan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas saat apel, Selasa (10/6/2025).

“Siklus judi online itu seperti perputaran kehancuran. Tidak ada kemenangan murni yang benar-benar bisa membuat orang kaya, Judi online hanya memberikan rasa candu yang membuat orang untuk memainkan secara terus-menerus dan terlilit utang,” kata Dandim yang dikutip dari rilis pers, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjutm dia menegaskan utang memang secara cepat dan mudah didapat dari pinjol. Namun, sebagian besar mencari utang dengan cepat dan mudah akan digadaikan dengan data diri hingga bunga pinjaman yang tinggi.

Ia juga meminta agar seluruh anggota Kodim 0724 Boyolali bersyukur atas pencapaian yang telah didapat.

“Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan lahir maupun batin diri sendiri dan keluarga, bekerja dengan tulus dan ikhlas serta menjaga kemanunggalan TNI dengan rakyat,” kata dia.

Dandim Wiweko juga berpesan agar anggotanya selalu memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan saat berkegiatan. Baik itu saat berkegiatan di luar atau dalam dinas.

Sementara itu seperti dilansir Antara, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Edhie Baskoro Yudhoyono, mengajak seluruh pihak bekerja sama meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan teknologi digital yang baik demi terhindar dari jeratan judi dalam jaringan dan pinjaman online ilegal.

"Kita harus bijak dalam menggunakan layanan digital agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dengan bunga tinggi atau judi online," kata Ibas, sapaan akrab Edhie Baskoro, dalam acara seminar dengan tema Bangkitkan #SadarDigital: Lawan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal, Selamatkan Masa Depan Generasi Kita!" seperti dikutip dari siaran pers resmi, Rabu (19/2/2025).

Dalam paparannya, Ibas menjelaskan jumlah pengguna aplikasi judi daring (online) pada tahun 2025 mencapai 8,8 juta orang, dengan sekitar 80.000 pengguna di antaranya masih anak-anak berusia 10 tahun.

"Kelompok pemain judi online didominasi oleh orang berusia 30 hingga 50 tahun sebesar 40 persen atau sekitar 1,64 juta orang dan berusia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau sekitar 1,35 juta orang. Total perputaran uang dari judi online di Indonesia ini telah mencapai lebih kurang Rp500 triliun pada tahun 2024," katanya.

Kondisi ini dapat memperburuk situasi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah karena semakin terdesak dengan beban utang pada judi online maupun pinjaman online.

Ia mengatakan kondisi tersebut juga dapat mendorong masyarakat melakukan tindak kriminal sehingga membuat lingkungan tempat tinggal menjadi tidak aman.

"Senang sesaat, tercandu, kemudian terlilit utang, lalu stres berkepanjangan, terkena gangguan mental, dan akhirnya terlibat dalam pembunuhan (tindak pidana). Nauzubillah min dzalik, ini adalah lingkaran yang sangat sesat," ujar Ibas.

Menurutnya, pemerintah di satu sisi telah melakukan beragam upaya untuk memberantas judi dan pinjaman online, seperti pemblokiran 5.000 rekening dari 3,5 juta orang terduga terlibat pinjaman dan judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah berhasil menutup sekitar 3.517 layanan pinjaman online ilegal yang telah menciptakan total kerugian sekitar Rp700 miliar.

Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga telah menerima 381 pengaduan dengan total kerugian sebesar Rp202,6 miliar pada tahun 2024.

Namun, semua itu dirasa belum cukup. Ibas berharap pemerintah juga dapat memperkuat edukasi masyarakat terhadap bahaya pinjaman maupun judi online.

"Diperlukan juga pendidikan terkait kesadaran pentingnya menghindari praktik-praktik menyesatkan agar seluruh masyarakat dapat lebih paham akan risiko dan solusi alternatif daripada mengikuti judi online dan pinjaman online ilegal," jelas Ibas.

Ibas juga meminta pemerintah menggunakan metode yang efisien dan tegas dalam memberantas aktivitas judi daring serta pinjaman online ilegal di Indonesia.

"Kita juga harus menindak tegas dan menertibkan aturan tanpa pandang bulu untuk memutus rantai kejahatan digital yang telah merajalela," tegas Ibas.

Sentimen: neutral (0%)