Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Praktik prostitusi
Partai Terkait
Jadi Tersangka Kasus Striptis Mansion KTV, Ini Penjelasan Ketua Hanura Jateng
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra (BR), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi dan pornografi yang melibatkan usaha hiburan malam miliknya, Mansion KTV Semarang.
Mansion KTV yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, menjadi sorotan usai penggerebekan oleh Polda Jateng terkait dugaan adanya tarian striptis dan layanan prostitusi bertajuk "Mas Potato".
Dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (6/6/2025), Bambang membenarkan bahwa dirinya adalah pemilik sah gedung Mansion KTV. Namun, ia mengklaim tidak terlibat langsung dalam operasional bisnis tersebut.
“Saya yang punya gedungnya, izinnya juga atas nama saya. Namun, operasionalnya bukan saya yang jalankan,” ujar Bambang.
Meski begitu, Bambang menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan ikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
BR Diduga Terima Aliran Dana Prostitusi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa BR mengetahui aktivitas ilegal yang berlangsung di tempat hiburan malam tersebut. Ia bahkan disebut turut menerima keuntungan dari layanan paket hiburan dewasa.
“BR sebagai pemilik tempat, ikut menerima aliran dana dari layanan prostitusi yang disebut paket ‘Mas Potato’,” jelas Kombes Artanto, Kamis (5/6/2025).
Paket "Mas Potato" dibanderol dengan harga Rp5,8 juta per sesi dan mencakup layanan pemandu karaoke serta penari striptis. Namun, pihak kepolisian belum merinci jumlah pelanggan yang memesan paket ini setiap malam.
Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
Bambang Raya Saputra dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kasus Terbongkar Usai Penggerebekan
Kasus ini mencuat setelah penggerebekan yang dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis (27/2/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menyegel Mansion KTV dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua orang "papi", dua "mami", 16 ladies companion (LC), dan manajer tempat karaoke.
Penetapan tersangka pertama berinisial YS dilakukan pada Februari 2025. YS diketahui berperan sebagai mucikari yang mengatur layanan prostitusi di lokasi tersebut.
Sentimen: neutral (0%)