Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Kasus: Balap Liar, kecelakaan
Tokoh Terkait
Bubarkan Balap Liar di Kartasura, Polres Sukoharjo Sita 9 Motor Berknalpot Brong
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO–Polres Sukoharjo membubarkan aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani, Kartasura, Sabtu (31/5/2025) dini hari. Polisi menjaring sembilan motor yang menggunakan knalpot brong untuk balap liar jalanan pada malam hari.
Polisi melalukan razia knalpot brong dengan menyisir Jl Ahmad Yani yang selama ini menjadi lokasi balap liar. Kala itu, tak sedikit pengendara motor berknalpot brong dihentikan petugas di pinggir jalan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan banyak menerima aduan dari masyarakat soal balap liar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kartasura setiap akhir pekan. Para pelaku balap liar menggunakan knalpot brong. “Kami menindaklanjuti dengan menggelar razia dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas menyita sembilan unit motor yang menggunakan knalpot brong,” kata dia.
Motor berknalpot brong mengeluarkan suara bising memekakkan telinga sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat yang tengah beristirahat pada malam hari. Knalpot brong tidak sesuai standar spesifikasi dari perusahaan otomotif.
Selain meresahkan masyarakat, aksi kebut-kebutan di jalanan berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri dan merugikan para pengguna jalan. Aksi balap liar itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Pengguna jalan lain bakal dirigikan jika terjadi kecelakaan lalu lintas pada malam hari.
Dalam kesempatan itu, petugas juga mendapati sejumlah anak muda tengah nongkrong di pinggir jalan. Mereka dihimbau pulang ke rumah untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. “Kami berharap para anak muda tidak melakukan aktivitas di pinggir jalan hingga larut malam. Kalau memang ada keperluan atau aktivitas, setelah rampung langsung pulang ke rumah,” ujar dia.
Aparat kepolisian bakal mengintensifkan patroli keliling di ruas jalan protokol yang rawan aksi kejahatan jalanan. Mereka bakal menindaklanjuti berbagai laporan dan aduan masyarakat terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika melihat aksi kejahatan atau kriminal, masyarakat bisa menghubungi call center Polri 110. Petugas bakal menindaklanjuti aduan dan laporan dari masyarakat,” ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)