Sentimen
Undefined (0%)
29 Mei 2025 : 13.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Tokoh Terkait

Warga Kampung Baru Dadap Tak Bisa Bikin SKT sejak 1975, Ombudsman Surati ATR

29 Mei 2025 : 13.39 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Warga Kampung Baru Dadap Tak Bisa Bikin SKT sejak 1975, Ombudsman Surati ATR

Esposin, TANGERANG — Ombudsman akan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta investigasi persoalan hak atas tanah di Kampung Baru Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat bertemu dengan ratusan warga di Kampung Baru Dadap, Rabu (28/5/2025), Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan terdapat beberapa warga di kampung tersebut yang tidak bisa mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT).

"Dari hasil pertemuan ini, Ombudsman akan berkirim surat ke Menteri ATR/BPN untuk melakukan investigasi. Ombudsman mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi dengan sebaik-baiknya," ucap Yeka, Kamis (29/5/2025), dilansir Antara.

Sebelumnya, warga Kampung Baru Dadap beraudiensi dengan Ombudsman RI dan menyampaikan bahwa mereka tidak bisa mengajukan SKT. Padahal menurut keterangan warga, mereka sudah menempati wilayah tersebut sejak 1975.

Selain itu berdasarkan pengecekan di platform Basis Data Hukum dan Informasi Pertanahan dan Ruang (BHUMI) ATR/BPN, ditemukan beberapa bidang tanah yang telah berstatus Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan yang sudah terdaftar merujuk pada Nomor Induk Bidang (NIB).

"Dari sisi pelayanan publik ini jelas timpang. Ada warga yang bisa memiliki SHM, tapi kenapa ada warga yang tidak bisa mengurus SKT," tutur dia.

Untuk itu Yeka meminta semua pihak mengawal persoalan tersebut agar warga mendapatkan keadilan. Dengan adanya fasilitasi rembuk yang digagas Ombudsman itu, dia berharap persoalan tersebut bisa mendapatkan solusi terbaik bagi seluruh pihak. "Ini adalah bentuk keseriusan Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik," ucap Yeka.

Kampung Baru Dadap dihuni oleh sekitar 6.500 jiwa yang mayoritas merupakan nelayan. Hingga saat ini, mayoritas warga belum mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, meskipun telah beberapa kali warga mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Sentimen: neutral (0%)