Sentimen
Undefined (0%)
19 Mei 2025 : 12.36
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

5 Strategi Kementan dan KPUN Lindungi Peternak Ayam Mandiri dari Gejolak Pasar

19 Mei 2025 : 12.36 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Ekonomi

5 Strategi Kementan dan KPUN Lindungi Peternak Ayam Mandiri dari Gejolak Pasar

Esposin, JAKARTA--Untuk melindungi peternak ayam mandiri dari gejolak harga pasar, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Komunitas Peternakan Unggas Nasional (KPUN) bersinergi menjaga stabilitas harga ayam hidup melalui lima langkah strategis.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menyatakan pihaknya terus menjaga stabilitas harga ayam hidup (livebird) di kalangan peternak rakyat demi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan mereka.

"Salah satu pendukung utama upaya ini datang dari Komunitas Peternakan Unggas Nasional atau KPUN," kata Agung dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/5/2025), seperti dilansir Antara.

Menurutnya, Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, telah merumuskan lima langkah strategis bersama pelaku industri perunggasan untuk menjaga stabilitas harga ayam.

“Kami tidak sekadar merespons harga, tapi juga membenahi ulang sistem agar lebih adil dan berkelanjutan,” tambahnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, Kementan berharap hal itu bukan hanya meredam gejolak harga, tapi juga menyentuh akar persoalan struktur industri yang timpang.

Adapun lima langkah konkret dalam menjaga stabilitas harga ayam yang disepakati dalam rapat koordinasi bersama asosiasi perunggasan seperti Pinsar Indonesia dan KPUN, yakni:

  1. Optimalisasi penyerapan ayam dari peternak mandiri oleh perusahaan terintegrasi melalui Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU).
  2. Mendorong pembentukan koperasi peternak untuk memperkuat posisi tawar mereka.
  3. Pengendalian produksi anak ayam (DOC) broiler mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Pengendalian produksi melalui pengurangan telur tetas dan afkir dini (parent stock).
  4. Distribusi ayam potong bakal diatur berbasis kebutuhan wilayah oleh dinas peternakan provinsi.
  5. Pembibit diminta menyediakan DOC broiler untuk peternak mandiri dengan harga yang wajar dan transparan.

Agung berharap melalui konsolidasi antarpelaku usaha, peternak mandiri terus eksis dan kembali terangkat, sementara pasar ayam potong tidak lagi rentan terhadap isu dan tidak diguncang oleh fluktuasi harga yang tak menentu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPUN Harry Widyantoro menegaskan pentingnya keterlibatan peternak rakyat agar mereka bisa berkembang dan mendapat perlindungan dalam menghadapi dinamika pasar ayam potong dan pembibitan DOC.

“Sudah saatnya kebijakan tidak hanya menguntungkan yang besar. Peternak rakyat harus dilibatkan dalam peta jalan industri,” kata Harry.

KPUN bersama asosiasi perunggasan lainnya berharap harga ayam potong segera stabil kembali, sementara pembibit diharapkan terus menjaga harga DOC agar tetap wajar dan terjangkau bagi peternak rakyat di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan sebelumnya, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) meminta pemerintah meninjau dan mengubah aturan yang berkaitan dengan usaha peternakan rakyat guna menjaga ketahanan pangan yang berkeadilan.

"Peternak ayam rakyat atau UMKM merasakan kesejahteraan justru saat pemerintah masih menerapkan UU No 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan. Undang-undang tersebut menegaskan peternak rakyat harus diprioritaskan agar tetap hidup," kata Ketua Umum DPP Pinsar Singgih Januratmoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/2/2025).

Singgih menyatakan para peternak dan UMKM sebelumnya juga merasakan dampak yang positif dari aturan Keppres No 22 Tahun 1990 yang meminta Kementerian Pertanian membimbing para peternak, untuk mewujudkan peternakan ayam ras dan pedaging menjadi peternakan rakyat yang maju, efisien, dan tangguh.

Namun, ia menilai kesejahteraan itu berubah sejak pemerintah menerapkan Keppres No 85 Tahun 2000 dan mencabut Keppres 22/1990 yang berakibat perusahaan integrator diperbolehkan berbudi daya.

Hal ini berakibat pada keberlangsungan peternak ayam mandiri yang kesulitan dan kalah bersaing dengan perusahaan integrator.

"Kami berkomitmen mendukung program Astacita, yang di dalamnya terdapat kemandirian pangan. Namun, tanpa merevisi atau mengubah berbagai aturan di bidang perunggasan, kemandirian pangan hanya mengorbankan peternak UMKM yang kini jumlahnya tidak sampai 20 persen," ujar Singgih yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu, 

Penyebab lainnya yakni adanya penerbitan UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang kemudian direvisi dengan UU No 41 Tahun 2014, yang mempersulit peternak rakyat atau UMKM yang modalnya terbatas.

Banyak aturan administrasi yang membuat peternak rakyat kolaps dan membuka peluang bagi perusahaan besar untuk menguasai sektor perunggasan.

Akibatnya, peternak rakyat kesulitan bersaing karena integrator memiliki rantai produksi lengkap, dari bibit DOC, pakan, obat-obatan, hingga distribusi ayam ke pasar.

Hal ini peternak rakyat UMKM yang mandiri memiliki ketergantungan besar kepada integrator. 

Maka dari itu, ia berharap agar pemerintah merevisi kembali undang-undang yang ada guna mencegah terjadinya monopoli perdagangan di bidang peternakan, membantu peternak dan UMKM mengalami kerusakan harga pasaran ayam selama proses pendistribusian.

"Dalam kondisi seperti ini, hanya broker dan peternak yang bermitra dengan integrator yang untung. Akibatnya, peternak rakyat hanya kebagian porsi pasar di bawah 20 persen dan 13 juta pekerja yang menggantungkan hidup dari peternakan rakyat mandiri terancam menganggur," tegasnya.

Sentimen: neutral (0%)