Sentimen
Undefined (0%)
17 Mei 2025 : 19.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Tokoh Terkait

Wabup Sragen Angkat Bicara Terkait Indikasi Pupuk Palsu di Gilirejo Baru

17 Mei 2025 : 19.11 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Wabup Sragen Angkat Bicara Terkait Indikasi Pupuk Palsu di Gilirejo Baru

Esposin, SRAGEN—Wakil Bupati (Wabup) Sragen Suroto angkat bicara terkait dengan video viral yang menyebut-nyebut anak menantu Wabup terindikasi menjual pupuk yang diduga palsu. Suroto menyatakan pupuk yang dimaksud itu merupakan pupuk pabrikan dan ada label standar nasional Indonesia (SNI)

“Intinya pupuk itu yang bikin bukan anak saya tetapi pabrik. Anak saya hanya menjualkan. Kalau ada yang tanggung jawab ya yang punya pabrik. Kan ada marketingnya itu. Kalau anak saya hanya bakulan. Saya sebagai orang tua memberi saran. Jangan sampai kesannya bersikukuh mencari keuntungan dalam penjualan pupuk. Pupuk yang diduga palsu itu ada SNI-nya. Itu pembuktian tidak tahu. SNI itu asli atau tidak ya tidak tahu,” jelas Suroto saat ditemui Espos.id di Butuh, Desa Gedongan, Plupuh, Sragen, Sabtu (17/5/2025).

Suroto menyatakan kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer milik anak menantunya itu tidak masalah diberi peringatan oleh distributor. Dia mengungkapkan jangankan hanya diberi peringatan, anaknya mundur dari KPL pun tidak masalah asalkan dibolehkan oleh distributor. Dia mengatakan setiap tahun itu ada komitmen dengan distributor untuk bisa menyalurkan pupuk dengan jumlah tertentu.

“Sebenarnya kalau pelayanan di Gilirejo Baru itu kalau dibilang laba ya tidak. Jaraknya jauh. Sekarang satu desa itu bahkan ada yang pengecernya lebih dari satu. Saya tidak tahu sistemnya bagaimana,” jelas dia.

Sebelumnya, Bupati Sragen Sigit Pamungkas juga memberikan tanggapan terkait dengan video viral soal distribusi pupuk di Desa Gilirejo Baru itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen lebih melihat pokok permasalahannya. Terkait dengan harga pupuk harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.

“Kalau ada yang menjual melampaui HET berarti melanggar. Intinya, Pemkab melarang adanya penjualan pupuk dengan sistem bundling atau dipaketkan karena hal itu tidak sesuai aturan. Soal harga harus berpatokan pada HET. Kalau ada yang bandel ada mekanisme sanksinya, seperti peringatan pertama, kedua, dan ketiga hingga nanti dikeluarkan dari sistem distribusi pupuk,” ujar Sigit.

Dia mengimbau kepada masyarakat bila ada yang menemukan kasus serupa segera laporkan ke Polres Sragen atau ke dinas terkait.

Legislator DPRD Sragen, Budiono Rahmadi, menyampaikan saat berkeliling ke masyarakat pernah menemukan harga pupuk bersubsidi antara kios satu dengan kios lainnya tidak sama. Dia mengatakan padahal ada aturan HET. Dia mempertanyakan kenapa harga pupuk antar kios berbeda.

“Kalau harga bahan bakar minyak [BBM] bisa sama kenapa harga pupuk berbeda. Ini kan perlu pengawasan dari pemerintah dan perlu dilakukan inspeksi. Mestinya harganya sesuai HET sehingga sama,” ujarnya.

Budiono mengharap dinas terkait dan Komisi II DPRD Sragen bisa mengecek ke lapangan. Budiono juga berencana ikut mengecek sendiri ke lapangan.

Sentimen: neutral (0%)