Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sragen
Tokoh Terkait
Tak Butuh Mutasi Pejabat, Bupati Sragen Andalkan Birokrasi Sekarang
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN—Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengaku tidak membutuhkan kebijakan mutasi pejabat eselon II, III, maupun eselon IV untuk akselerasi pencapaian visi dan misinya. Bupati masih mengandalkan birokrasi yang ada saat ini karena mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sragen.
Selama ini ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengalami kekosongan pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II, yaitu Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pimpinan di dua OPD itu diisi seorang pejabat pelaksana tugas (Plt).
Plt Kepala Dinsos dijabat Yuniarti yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Sragen. Plt. Kepala Satpol PP Sragen dijabat Agus Winarno yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen. Per 1 Juni 2025 mendatang, pejabat staf ahli Bupati Sragen Didik Haryanto akan pension.
Padahal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan diskresi bahwa mutasi pejabat eselon II itu tidak harus menunggu dua tahun tetapi bisa dilakukan setelah enam bulan berjalan.
“Mutasi itu kan bukan keharusan tetapi sebuah kebutuhan ketika ada hal yang harus diakselerasi untuk pencapaian visi dan misi. Selama kami membutuhkan untuk mencapai visi dan misi maka di situ dilakukan mutasi. Saat ini, kami masih menggunakan pasukan yang sudah ada. Jadi tidak mengenal istilah lama dan baru,” jelas Sigit saat ditemui wartawan di Bonagung, Tanon, Sragen, Sabtu (17/5/2025) siang.
Sigit menyatakan birokrasi yang ada sekarang bisa mendukung visi dan misi Bupati dan Wabup Sragen. Dia menyampaikan birokrasi itulah menjadi bagian dari tim untuk bekerja bersama. Dia menyampaikan evaluasi kinerja birokrasi itu sudah dilakukan tiap empat bulan sekali. Dia menilai sejauh ini apa yang dirancangnya didukung dengan baik oleh birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan kalau mengikuti Peratuan Pemerintah (PP) No. 11/2017, mutasi pejabat itu harus dua tahun dulu. Dia menilai PP ini tidak adaptif dalam mengisi kebutuhan di lapangan. Oleh karenanya, Zudan menyampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN memberi ruang bagi daerah dengan semacam relaksasi atau diskresi bahwa mutasi bisa dilakukan setelah enam bulan menjabat.
“Mutasi itu untuk mencari tempat yang cocok sehingga tidak harus menunggu dua tahun tetapi setelah enam bulan menjabat pejabat eselon II, III, dan IV bisa dipindah setelah dua kali evaluasi. Tujuannya mencari tempat yang tepat agar produktif. Uji kompetensi menjadi instrumen atau alat untuk mendudukan pejabat dalam posisi yang tepat,” jelas dia.
Dia menerangkan jadi mutasi itu bukan menjadikan jabatan demosi atau non job. Kalau kinerjanya turun terus, Zudan mengatakan silakan dievaluasi rutin per bulan, target kinerjanya tercapai atau tidak. Kalau dalam setahun penuh target kinerja tidak tercapai, Zudan berpendapat boleh dilakukan kontrak kinerja dan bila tidak tercapai diberikan sanksi tertentu sesuai dengan kontrak kinerja. Hal itu, ujar dia, harus disesuaikan dengan PP yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN). Kalau ada yang bermasalah melanggar wewenang atau pelanggaran hukum, jelas dia, maka bisa digunakan PP terkait disiplin ASN.
Sentimen: neutral (0%)