Sentimen
Undefined (0%)
15 Mei 2025 : 19.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Cegah Penahanan Ijazah Karyawan Perusahaan, Pemkot Solo Buat Daftar Hitam Naker

15 Mei 2025 : 19.26 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Cegah Penahanan Ijazah Karyawan Perusahaan, Pemkot Solo Buat Daftar Hitam Naker

Esposin, SOLO -- Wali Kota Solo Respati Ardi berencana membuat sistem penyaluran tenaga kerja (naker) yang lebih baik supaya tidak ada persoalan penahanan ijazah milik naker oleh perusahaan. Salah satunya dengan membuat daftar hitam atau memblokir naker yang memiliki attitude tidak baik.

Respati menjelaskan telah menerima sekitar 26 aduan mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan di Solo. Respati sudah mendapatkan keterangan dari kedua pihak, yakni sejumlah naker dan pengusaha.

Menurut dia, Kota Solo memiliki aturan yang melarang penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, namun ada beberapa naker yang memiliki attitude kurang baik, seperti menghilang dari pekerjaan pada masa kontrak. Perusahaan menahan ijazah untuk menghindari hal tersebut.

“Ini kami dapat titik tengah, saya tetap mengimbau semua pengusaha jangan ada yang menahan ijazah. Laporkan ke kami, ke Disnaker [Dinas Tenaga Kerja Solo]. Titipkan ijazah ke Disnaker. Kami imbau semua pengusaha untuk mengumpulkan satu pintu ke Disnaker, pekerja yang ambil,” papar dia.

Respati menjelaskan Kota Solo punya Kartu Kuning sebagai tanda pencari kerja. Pemkot Solo akan membuat mekanisme kartu layak kerja. Pekerja yang baik mendapatkan kartu tersebut.

“Kami jamin ke pengusaha bahwa pekerja ini baik. Tetapi ketika di tengah jalan ada insiden kurang baik, kami buat daftar hitam pekerja, pekerja kurang baik akan kami blokir 3-6 bulan, kami bina untuk tidak melakukan hal serupa,” ungkap dia.

Respati menjelaskan kebijakan itu akan diluncurkan bersamaan dengan Rumah Siap Kerja pada Senin (19/5/2025). Respati akan menjelaskan lebih detail mengenai Rumah Siap Kerja ketika peluncuran pekan depan.

Terpisah, Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, menjelaskan sudah menyampaikan data mengenai aduan penahanan ijazah kepada Wali Kota Solo. Ia tidak menyebutkan jumlah perusahaan yang menahan ijazah karyawannya.

Dia hanya mengatakan Disnaker Solo sudah menginventarisasi dan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai kewenangannya. “Kami menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dinas melalui klarifikasi dan mediasi aduan-aduan tersebut kepada perusahaan dan pekerja,” jelas dia kepada Espos.

Sebelumnya, Respati melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke salah satu kantor perusahaan di Jl Yos Sudarso, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Rabu (14/5/2025). Sidak dilakukan menanggapi aduan masyarakat Solo yang disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah karyawan.

Respati mendatangi perusahaan itu untuk meminta klarifikasi langsung kepada pemilik perusahaan. Respati tiba di kantor perusahaan dimaksud sekitar pukul 09.00 WIB. Namun pemilik perusahaan sedang tidak berada di lokasi.

“Hari ini sebagai salah satu contoh, kami hendak mendengarkan klarifikasinya. Karena kami juga tidak bisa menghakimi sendiri dan harus mendengarkan keluhan dari kedua pihak,” kata Respati.

Sentimen: neutral (0%)