Sentimen
Undefined (0%)
15 Mei 2025 : 17.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Solo

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

Mediasi Kedua Gugatan Esemka Jokowi, Penggugat Mau Damai asal Ada Mobilnya

15 Mei 2025 : 17.10 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Mediasi Kedua Gugatan Esemka Jokowi, Penggugat Mau Damai asal Ada Mobilnya

Esposin, SOLO -- Penggugat mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkait mobil Esemka menawarkan perdamaian dengan syarat kepada para tergugat. Syarat tersebut yakni PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) menyediakan satu unit mobil Esemka.

Hal itu disampaikan penggugat, Aufaa Luqmana, secara langsung saat mediasi kedua kasus gugatan wanprestasi itu di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (15/5/2025) siang.

Mediasi kedua yang dipimpin hakim mediator Agus Darwanta siang itu, selain dihadiri penggugat, Aufaa Luqmana, dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi, juga dihadiri para kuasa hukum tergugat. Mereka yakni kuasa hukum tergugat pertama Jokowi, YB Irpan, dan kuasa hukum tergugat ketiga PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), Arfian Indrianto.

Sementara itu, tergugat kedua, Ma’ruf Amin, maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Ditemui awak media seusai mediasi, Aufaa menyampaikan dalam mediasi ia menyerahkan proposal resume yang berisi salah satunya permintaan agar PT SMK menyediakan satu unit mobil Esemka tipe Bima edisi 2025 yang layak jalan dan memiliki izin lengkap dengan harga Rp110 juta.

“Jika tergugat ketiga dapat menyediakan satu unit mobil Esemka edisi tahun 2025 dengan harga Rp110 juta, layak jalan, layak izin, dan sebagainya, saya akan beli langsung. Jika mereka dapat menyediakan, perkara selesai,” ujar Aufaa kepada awak media.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, menegaskan permintaan tersebut bukan bersifat tuntutan, melainkan iktikad untuk menyelesaikan perkara secara damai. Menurutnya, apabila PT SMK bersedia menyediakan mobil sesuai harapan kliennya, tidak ada alasan melanjutkan perkara ke proses persidangan lanjutan.

“Kami tidak minta, kami akan beli sesuai yang pernah kami sampaikan dulu, maka perkaranya dianggap selesai. Ini sesuai tujuan kami untuk memperoleh mobil murah, dan PT SMK menyediakan mobil murah,” jelas Arif.

Ia mengatakan masih menunggu respons dari tergugat atas syarat damai itu pada pekan depan. Jika PT SMK menyambut baik tawaran tersebut, perkara akan dianggap selesai karena kedua pihak memiliki visi yang sama.

“Iya jika terpenuhi proposal kami, itu artinya perkara selesai karena sebenarnya kami satu visi. Penggugat meminta kejelasan mobil murah dan tergugat menyediakan mobil murah. Sama-sama tujuannya terkait mobil murah,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT SMK, Arfian Indrianto, menyatakan sudah menerima resume dari penggugat dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan manajemen PT SMK.

“Resume dari penggugat memang menyasar kepada tergugat ketiga. Kami akan menanggapi pada minggu [pekan] depan. Kami akan konsultasi dengan klien kami, apakah akan menanggapi lebih lanjut atau ditanggapi secara tertulis pada minggu depan,” kata Arfian.

Ia menegaskan mobil Esemka masih tersedia dan dalam proses produksi. Terkait pemasaran, Arfian menyebutkan mobil Esemka sudah beredar dan bisa dijumpai di beberapa wilayah.

“Mobil itu ada. Masih, mobil masih produksi. Kalau pemasaran ada di beberapa tempat. Detailnya saya belum tahu. Tapi sudah ada di beberapa tempat, dan ada beberapa orang yang mengetahui dan melihat juga mobil itu di jalan, terutama di Jakarta. Kalau di Solo, tadi saya tanyakan sudah pernah ada yang melihat di Karanganyar,” ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)