Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kab/Kota: Solo, Yogyakarta
Tokoh Terkait

joko widodo
Mediasi Mentok, Kuasa Hukum Jokowi Minta Gugatan Ijazah Lanjut ke Persidangan
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Upaya damai melalui mediasi dalam kasus gugatan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali deadlock alias tidak mencapai kata sepakat. Penggugat, yakni Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dan tergugat pertama, Jokowi, yang diwakili kuasa hukumnya, menolak untuk damai.
Karena itu, perkara tersebut bakal berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Hal tersebut diketahui setelah mediasi yang untuk kali ketiga digelar di ruang mediasi PN Solo, Rabu (14/5/2025) siang.
Tergugat pertama (Jokowi) memastikan tidak akan menghadiri mediasi lanjutan yang rencananya digelar pekan depan dan akan diikuti tergugat lainnya yakni KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM Yogyakarta.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut baik pihaknya maupun penggugat sepakat untuk deadlock alias tidak mencapai perdamaian dalam mediasi yang dipimpin mediator nonhakim Adi Sulistiyono menyusul keengganan Jokowi menunjukkan ijazahnya publik. Sementara penggugat juga enggan melunakkan permintaannya.
“Mediasi ke depan kami tidak perlu lagi hadir menghadap mediator. Hanya untuk tergugat kedua sampai keempat masih tetap diminta hadir karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembahasan dengan penggugat dan mediator,” jelas Irpan saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (14/5/2025).
Irpan mengatakan telah memberi keleluasaan kepada penggugat untuk membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu. Di saat yang bersamaan, baik SMAN 6 Solo dan UGM Yogyakarta, telah memberi klarifikasi bahwa ijazah Jokowi yang dipermasalahkan penggugat tersebut adalah asli.
Bahkan bukan hanya dari instansi terkait seperti UGM dan SMAN 6 Solo, YB Irpan mengklaim telah menerima pengakuan serupa dari sejumlah pihak, seperti teman dan guru atau dosen saat Jokowi bersekolah dan kuliah.
“Menurut sudut pandang kami, tidak perlu ada uji lab seperti opini yang selama ini dibangun oleh penggugat. Kecuali UGM atau SMAN 6 menyangkal [keaslian ijazah Jokowi],” tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo, menyampaikan tetap menghargai proses mediasi yang sedang berlangsung. Karena, lanjutnya, mediator sedang mengupayakan perdamaian setiap pihak.
“Tapi seperti yang diketahui bersama, salah satu pihak tergugat dari kemarin mereka bilang mediasi ini deadlock dan ingin segera melanjutkan [ke persidangan perkara],” kata Andhika saat ditemui awak media di PN Solo.
Karena itu pula, Andhika selanjutnya akan melaporkan hasil mediasi siang itu kepada Ketua Tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq, yang siang itu tidak menghadiri mediasi, untuk kemudian menyiapkan berbagai langkah ke depan baik saat mediasi dengan pihak tergugat lainnya maupun sidang perkara yang waktunya belum ditentukan.
“Saya akan berkonsultasi kepada tim. Untuk persiapan langkah ke depannya seperti apa,” jelasnya.
Sentimen: neutral (0%)