Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Kab/Kota: Wonogiri
Tokoh Terkait
Pria yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD di Wonogiri Terancam Penjara Belasan Tahun - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial K (45) diringkus polisi karena menyetubuhi siswi kelas enam SD di Wonogiri, Jawa tengah.
Pria yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini terancam penjara belasan tahun akibat perbuatannya.
Demikian yang disampaikan AKBP Jarot Sungkowo, Kapolres Wonogiri.
"Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Smentara itu, Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban tengah kosong di malam hari.
"Betul saat rumah kosong. Rata-rata dilakukan di rumah korban saat kosong, misalnya ditinggal orang tua pengajian atau pas ditinggal kemana. Malam hari terus," kata dia, Rabu (30/4/2025).
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo menuturkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya tak hanya sekali.
K menyetubuhi korban pada 14 Maret hingga 17 April 2025 lalu dan semuanya dilakukan di rumah korban.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban membaca pesan di WhatsApp korban.
"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya, dikutip dari TribunSolo.com.
Setelah dikonfirmasi ke korban, korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku.
Pelaku pun diajak korban dan ia mengakui telah tujuh kali melakukan tindakan bejatnya terhadap korban.
Ia juga menuturkan bahwa K membujuk korban akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," ujarnya.
Kasus Serupa
Kasus pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Nias, Sumatera Utara.
Seorang bocah 10 tahun jadi korban pencabulan oleh guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AZ (38).
Kasi Humas POlres Nias, Aipda Motivasi Gea mengatakan, kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mengetahui ada chat tak senonoh dari pelaku ke korban.
"Keluarga menemukan chat dari tersangka yang tidak senonoh kepada korban," ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Mengutip Tribun-Medan.com, korban pun langsung diinterogasi oleh keluarganya.
Mulanya korban, tak mengaku hingga akhirnya terungkap bahwa korban telah disetubuhi pelaku pada Juli 2024 lalu.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan hal ini ke polisi.
Tak lama, pelaku langsung dijadikan tersangka pada Kamis (3/4/2025).
Meski telah jadi tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap AZ.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman jadi salah satu alasan.
Selain itu, pihak tersangka juga mengajukan permohonan atau jaminan dari istri tersangka sehingga AZ hanya wajib lapor.
Saat ini Polisi masih terus memeriksa saksi lainnya dan rekaman suara.
"Adanya permohonan dan jaminan dari istri tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sudah Ditahan, Pria Paru Baya yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD Terancam Dibui Maksimal 15 Tahun dan di Tribun-Medan.com dengan judul Guru SMK di Nias Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Berusia 10 Tahun
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)
Sentimen: negatif (100%)