Sentimen
Positif (100%)
29 Apr 2025 : 11.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait
Abdul Kadir

Abdul Kadir

Christina Aryani

Christina Aryani

Menteri P2MI Utamakan Prinsip Kehati-hatian soal Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi - Halaman all

29 Apr 2025 : 11.49 Views 16

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Menteri P2MI Utamakan Prinsip Kehati-hatian soal Pencabutan Moratorium PMI ke Arab Saudi - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati untuk kembali menempatkan PMI ke Arab Saudi.

Hal itu disampaikannya usai mendapat dukungan Komisi IX DPR RI untuk mencabut moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi.

“Jadi memberi mandat kepada kita mengupayakan perlindungan menyeluruh," kata Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Menurut Karding langkah awal yang akan dilakukan adalah mempersiapkan kesiapan internal pemerintah Indonesia terlebih dahulu.


Setelah itu, pihaknya akan melanjutkan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Arab Saudi, termasuk mengevaluasi sejauh mana komitmen Arab Saudi dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

“Kita akan siapkan dulu kesiapan kita, lalu terus membicarakan MoU-nya, kemudian nanti kita lihat apakah memang Arab Saudi bisa untuk diajak kerja sama,” lanjutnya.

Karding menjelaskan bahwa ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum Indonesia dapat menjalin kerja sama ketenagakerjaan dengan negara lain, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Yang pertama, harus ada MoU atau perjanjian bersama. Yang kedua, di negara tersebut harus ada regulasi hukum atau undang-undang tentang ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan. Dan yang ketiga, harus ada sistem, baik berupa sistem elektronik maupun tata kelola yang memadai untuk perlindungan pekerja migran,” paparnya.


Ia menambahkan, berdasarkan penilaian pemerintah, ketiga syarat tersebut sejauh ini telah dipenuhi oleh Arab Saudi.

Namun demikian, Karding tetap mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses ini.

“Saya juga setuju dengan teman-teman DPR, prinsip kehati-hatian itu penting. Karena ini soal nyawa manusia,” pungkas Karding.


Sebelumnya, Komisi IX DPR RI mendukung rencana Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

Hal itu disepakati semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dan Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

“Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian Pelindungan Pekerja (KP2MI) segera Migran Indonesia (KP2MI) segera mengupayakan adanya memastikan adanya pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Sentimen: positif (100%)