Sentimen
Negatif (100%)
27 Apr 2025 : 16.22
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: korupsi, Pemalsuan dokumen, Tipikor

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Rudianto

Rudianto

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod - Halaman all

27 Apr 2025 : 16.22 Views 14

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod - Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut merespons soal pemberian penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan penangguhan penahanan untuk Arsin dan tiga tersangka lainnya, karena sudah habis masa penahanan 60 hari untuk proses pemberkasan dari Kejaksaan.

Rudianto mengatakan sejatinya setiap tersangka yang apabila masa penahanan sementara untuk kelengkapan berkas perkaranya sudah habis maka berhak untuk dikeluarkan dari tahanan.

"Kalau masa penahanan sudah habis ya demi hukum harus dikeluarkan kan, bisa saja sudah 60 hari kalau saya sih secara kaca mata hukumnya ya memang kalau sudah habis masa penahanannya demi hukum harus dikeluarkan," kata Rudianto saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

Rudianto juga menyebut, pemberian penangguhan penahanan terhadap Arsin Cs ini juga pasti sudah dalam pertimbangan kepolisian.

"Karena seorang tersangka punya hak-hak begitu kan, hak mendapatkan penangguhan dan sebagainya dan mungkin pertimbangan kepolisian ya itu tadi, karena sudah habis masa tahanan, karena kasus ini belum dinyatakan lengkap ya oleh Kejaksaan sehingga kembali ke kepolisian," kata dia.

Atas hal itu, legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menghormati proses hukum yang berjalan terhadap para tersangka.

Pasalnya, apabila pihak kepolisian tidak menetapkan penangguhan penahanan terhadap para tersangka yang berhak, maka nantinya akan dianggap menggunakan kekuatan berlebihan.

"Kalau kita sih menghormati proses hukum yang ada karena semua sudah diatur dalam hukum acara kita termasuk bilamana masa tahanan sudah habis ya demi hukum memang harus dikeluarkan, karena kalau tidak ya nanti kepolisian dianggap abuse of power kan," tandas dia.

Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip cs dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

Sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap.

Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.

Asal Usul Kasus Kades Kohod

Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang sejak Senin (24/2/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah pagar laut Tangerang.

Arsin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat 263 surat palsu atas tanah yang sebenarnya bukan milik mereka.

Aksi ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Dalam prosesnya, para tersangka bahkan diduga mencatut nama warga Desa Kohod untuk memperkuat legitimasi surat-surat tersebut.

Dalam kasus tersebut keempat tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, Pasal 266, hingga Pasal 55-56 KUHP.

Sentimen: negatif (100%)