Sentimen
Netral (64%)
27 Apr 2025 : 02.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kilo Ganja

27 Apr 2025 : 02.31 Views 20

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kilo Ganja

JAKARTA - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan upaya peredaran ganja sebanyak 47 kilogram.

Dari pengungkapan kasus tersebut, empat orang ditetapkan tersangka.

"Berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja," ujar Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A Setiawan dalam keterangannya, Sabtu, 26 April.

Para tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Mengenai rangkaian pengungkapan, kata Nico, bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan membuntuti mobil tersebut. Kemudian saat berada di kawasan Lubuk Alung, mobil itu pun dihentikan.

Dari mobil Xenia tersebut ditemukan ganja seberat 5 kilogram dan mengamankan dua pelaku.

Hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja di Padang Sarai.

Polisi langsung menuju rumah yang dimaksud. Keterangan kedua tersebut benar adanya karena ditemukannya dua karung berisi 42 paket ganja.

"Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut," kata Nico

Sentimen: netral (64%)