Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Brand/Merek: Toyota
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Cempaka Putih
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Voucher Sembako di RSIJ Cempaka Putih, Hasil Penukaran Dijual Lagi - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Metropolitan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cempaka Putih menangkap tiga orang sindikat pemalsuan voucher sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tiga orang itu yakni pasangan suami istri berinisial MD (31) dan SW (33) serta adik dari SW berinisial SN (31).
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu mengatakan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit terhadap MD yang menukarkan sembako dengan voucher yang banyak.
"Pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB, petugas koperasi dan security RSIJ mencurigai salah satu pelaku, MD (31), yang menukarkan banyak voucher sembako. Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu," kata Sulistiyo dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Setelah itu, MD pun mengakui dan melakukan pemalsuan itu bersama istri dan adik iparnya.
Dalam aksinya, para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan "Pemasaran RS Islam" untuk memuluskan penukaran voucher palsu.
Adapun sembako yang ditukarkan di antaranya minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform online.
"Para pelaku sengaja membuat voucher palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi," terang Kompol Sulistiyo.
Dalam proses interogasi, MD mengaku terpaksa melakukan kejahatan, karena diancam oleh istrinya, SW.
Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil penyelidikan bahwa SN, adik SW, sebelumnya sudah lebih dulu melakukan penukaran voucher palsu.
"Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar voucher palsu beberapa hari sebelumnya," tuturnya.
Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," tegas Sulistiyo.
Adapun dari hasil pengungkapan ini sejumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya; Dua stempel palsu bertuliskan RS Islam; Ratusan lembar voucher SIGAP RSIJ palsu; Puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter.
Kemudian; Seratus karung beras ukuran 5 kg; ATM berbagai bank atas nama pelaku; Uang tunai hasil penjualan sembako Rp 400.000,-; Uang disita dari MD Rp 100.000,-; Dua unit ponsel, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam B 1027 RZF.
"Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu," sebut dia.
Sentimen: negatif (99.8%)