Sentimen
Netral (61%)
26 Apr 2025 : 17.04
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senen

Kasus: Tawuran

Polisi tangkap dua remaja bawa celurit yang diduga hendak tawuran

26 Apr 2025 : 17.04 Views 10

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi tangkap dua remaja bawa celurit yang diduga hendak tawuran

Sejumlah anggota polisi mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam diduga akan digunakan untuk tawuran di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). ANTARA/Ho-Humas Polres Metro Jakpus Polisi tangkap dua remaja bawa celurit yang diduga hendak tawuran Dalam Negeri    Editor: Novelia Tri Ananda    Sabtu, 26 April 2025 - 15:10 WIB

Elshinta.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya yang diduga hendak dipakai untuk tawuran.

"Ini bentuk respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, kedua remaja itu masing-masing berinisial MF (22) dan RK (16) dan diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB saat tim melakukan patroli rutin di wilayah rawan. Ia mengatakan  petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah celurit yang disembunyikan dari salah satu pelaku.

Kedua pelaku diketahui tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, apalagi menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan.

"Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran," katanya.

Atas perbuatannya, MF dan RK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sumber : Antara

Sentimen: netral (61.5%)