Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: korupsi, Pemalsuan dokumen, Tipikor
Tokoh Terkait

Djuhandani Rahardjo
Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Nasional

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Keputusan Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut Tangerang, Banten, memicu kekecewaan di kalangan warga setempat.
Penangguhan penahanan dilakukan pada 24 April 2025, setelah masa penahanan keempat tersangka habis dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan perpanjangan penahanan maksimal dua kali selama 60 hari.
Namun, hingga saat ini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan petunjuk P19, meminta pendalaman lebih lanjut terutama terkait potensi adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri berpendapat bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum, bukan korupsi, sehingga penyidikan berjalan lambat dan belum menemukan titik terang.
Warga Desa Kohod menyatakan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan tersebut.
"Kecewa atas keputusan penangguhan penahanan tersebut," kata kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).
Meski kecewa penahanan Arsin dkk ditangguhkan, namun ia meminta Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung tak menghentikan kasus pagar laut Tangerang ini.
"Jika dihentikan rasa keadilan dimasyarakat akan rusak, citra Polri dan Kejagung juga rusak," ungkapnya.
Henri juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengenai unsur pidana dalam kasus ini.
Menurutnya, bolak-balik berkas perkara yang tak kunjung lengkap ini karena masalah keyakinan penyidik soal ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di kasus tersebut.
"Kami berharap pada akhirnya penyidik sadar dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan," tuturnya.
Kejaksaan Agung mendorong agar pasal korupsi diterapkan, sementara penyidik tetap bersikukuh bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum.
Dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait lahan pagar laut Tangerang di Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pihak Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.
Sentimen: negatif (100%)