Sentimen
Positif (100%)
26 Apr 2025 : 13.37
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bangka, Bekasi, Bogor, Depok, Jabodetabek, Tangerang

Tokoh Terkait

Gaji 2 Digit Masih Boleh Ambil Rumah Subsidi, Ini Aturan dan Harga Terbarunya

26 Apr 2025 : 13.37 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Ekonomi

Gaji 2 Digit Masih Boleh Ambil Rumah Subsidi, Ini Aturan dan Harga Terbarunya

PIKIRAN RAKYAT - Kabar baik datang bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin memiliki rumah sendiri. Pemerintah resmi memperluas akses pembelian rumah subsidi melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) meskipun penghasilan mencapai dua digit atau lebih dari Rp8 juta per bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku nasional sejak 22 April 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyebut aturan baru ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan kepemilikan rumah layak huni di Indonesia.

"Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 April 2025.

Kuota Khusus untuk Pekerja Non Formal

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pekerja non formal seperti pedagang pasar, pedagang sayur, pedagang bakso, tukang ojek, petani, hingga nelayan. Melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), kuota rumah subsidi FLPP dialokasikan minimal 10 persen untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap (non fixed income).

"Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya," kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Jumat 25 April 2025.

BP Tapera menargetkan penyaluran 25 ribu unit rumah subsidi bagi sektor non formal sepanjang tahun 2025. Hingga 24 April 2025, sebanyak 10.966 unit rumah atau sekitar 44 persen dari target tersebut telah berhasil disalurkan.

"Sekarang pekerja non fixed income atau pekerja non formal yang tidak memiliki slip gaji bisa juga punya rumah," ujar Heru.

Batas Maksimal Gaji untuk Beli Rumah Subsidi

Besaran penghasilan maksimal untuk membeli rumah subsidi kini dibagi berdasarkan empat zona wilayah:

Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatra, NTT, NTB) Tidak Kawin: maksimal Rp8.500.000 Kawin: maksimal Rp10.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp10.000.000 Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali) Tidak Kawin: maksimal Rp9.000.000 Kawin: maksimal Rp11.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp11.000.000 Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya) Tidak Kawin: maksimal Rp10.500.000 Kawin: maksimal Rp12.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp12.000.000 Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Tidak Kawin: maksimal Rp12.000.000 Kawin: maksimal Rp14.000.000 Peserta Tapera: maksimal Rp14.000.000

Dengan aturan ini, pekerja bergaji hingga Rp14 juta masih memiliki kesempatan untuk membeli rumah subsidi, tergantung wilayah tempat tinggalnya.

Harga Rumah Subsidi 2025

Harga maksimal rumah subsidi 2025 masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, tanpa ada perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:

Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp166 juta Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp182 juta Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp173 juta Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185 juta Papua dan wilayah sekitarnya: Rp240 juta

Luas rumah subsidi juga diatur, dengan luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, serta luas lantai minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Keuntungan KPR Subsidi FLPP

Masyarakat yang mengambil rumah subsidi melalui program FLPP akan mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain:

Suku bunga tetap 5 persen per tahun Tenor pinjaman hingga 20 tahun Uang muka ringan Bebas premi asuransi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Akses ke banyak bank penyalur Cara Mengajukan KPR FLPP

Pengajuan KPR subsidi kini semakin mudah dengan aplikasi SiKasep yang dapat diunduh di Google Play Store. Langkah-langkahnya:

Unduh dan daftar di aplikasi SiKasep. Pilih rumah dan bank penyalur melalui aplikasi. Siapkan dokumen seperti: Surat pemesanan rumah dari pengembang Fotokopi e-KTP atau resi KTP Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi akta nikah atau surat keterangan belum menikah Fotokopi NPWP Surat pernyataan pemohon Slip gaji (bagi pekerja berpenghasilan tetap) atau surat pernyataan penghasilan diketahui Kepala Desa/Lurah (bagi pekerja non fixed income)

Kebijakan rumah subsidi yang terbuka untuk pekerja non formal menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kelompok masyarakat yang selama ini sulit mengakses pembiayaan formal.

Dengan syarat yang lebih fleksibel dan proses pengajuan yang kian mudah lewat aplikasi SiKasep, impian memiliki rumah kini bukan hanya milik mereka yang punya slip gaji, tetapi juga milik pedagang, tukang ojek, petani, hingga nelayan.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: positif (100%)