Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Aneka Tambang Tbk
Grup Musik: APRIL
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 26 April 2025 Anjlok, Lebih Baik Dijual atau Serok?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Ekonomi

PIKIRAN RAKYAT - Harga jual emas batangan 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Sabtu, 26 April 2025. Harga emas per gram yang sebelumnya stabil, kini turun sebesar Rp21.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan kemarin.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada pukul 08.20 WIB, harga emas 24 karat ukuran 1 gram dijual seharga Rp1.965.000. Perubahan harga ini menandakan fluktuasi yang terjadi pada pasar emas, yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global dan domestik.
Selain itu, harga emas dengan ukuran terkecil 0,5 gram dijual dengan harga Rp1.032.500, sedangkan harga emas dengan ukuran terbesar 1.000 gram mencapai Rp1.905.600.000. Meski ada penurunan harga, emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik bagi banyak masyarakat karena daya tahan nilai dan potensi keuntungan jangka panjang.
Harga Jual Kembali Emas Antam Turun
Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami penurunan. Pada Sabtu ini, harga buyback emas Antam dipatok pada Rp1.814.000 per gram, yang juga lebih murah Rp21.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya. Harga buyback ini menunjukkan nilai yang ditawarkan oleh Antam bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas yang dimilikinya.
Sebelumnya, harga buyback emas Antam untuk ukuran 1 gram tercatat lebih tinggi, namun pergerakan harga ini mengikuti tren yang ada di pasar emas global dan faktor-faktor ekonomi lainnya. Para investor atau pemegang emas yang hendak menjual kembali logam mulia mereka disarankan untuk memperhatikan pergerakan harga setiap harinya.
Tabel ini menunjukkan harga dasar emas batangan dan harga setelah ditambahkan pajak PPh 0.25%.
Peraturan Pajak dan Dokumen Identitas
Selain fluktuasi harga jual dan buyback, transaksi emas Antam juga terpengaruh oleh aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5%. PPh 22 ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback, sehingga nasabah perlu memperhitungkan potongan pajak ini dalam keputusan jual kembali emas mereka.
Untuk kelancaran transaksi, pemilik emas yang melakukan buyback juga harus memenuhi kelengkapan dokumen identitas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Salah satu syarat penting adalah penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang harus mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk individu. Bagi badan usaha atau instansi pemerintah, dokumen identitas yang sesuai dengan regulasi ini wajib dipenuhi.
Investasi Emas Tetap Menjadi Pilihan
Meskipun harga emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan Sabtu ini, logam mulia tetap menjadi pilihan investasi yang banyak diminati masyarakat. Hal ini disebabkan oleh stabilitas harga emas yang dapat bertahan dalam jangka panjang, serta kemudahan dalam mencairkan aset tersebut jika diperlukan. Masyarakat yang ingin berinvestasi emas pun disarankan untuk terus memantau perkembangan harga setiap harinya agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
Sebagai alternatif, calon investor dapat memilih emas dengan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Dengan adanya berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, konsumen dapat menyesuaikan investasi emas dengan kemampuan dana yang dimiliki.
Dengan harga jual kembali yang cukup kompetitif, serta adanya pajak yang diterapkan pada transaksi besar, calon pembeli maupun penjual emas Antam tetap dapat menjalankan aktivitas investasi ini dengan bijak, berdasarkan pertimbangan harga dan regulasi yang berlaku.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
Sentimen: positif (100%)