Sentimen
Negatif (98%)
26 Apr 2025 : 09.17
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait
Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Kerjaan Rusak Semua, Saya Punya Masa Depan

26 Apr 2025 : 09.17 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kerjaan Rusak Semua, Saya Punya Masa Depan

PIKIRAN RAKYAT - Penyanyi Windy Yunita alias Windy Idol mengaku pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) cukup menguras tenaganya.

Windy Idol menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga," kata Windy pada Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

Berharap Cuma Korban

Windy Idol berharap penyidikan kasus yang melibatkan dirinya sebagai saksi tersebut bisa selesai.

"Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengin punya masa depan,” lanjutnya.

Ia mengaku penyidik KPK masih menanyakan soal kasus TPPU di MA yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget,” ujarnya.

Pihaknya meminta maaf jika tidak banyak memberi jawaban pada wartawan dan memohon doa terhadap semuanya.

"Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya,” lanjut Windy.

Kasus Dugaan TPPU

KPK diketahui sudah memanggil Hasbi Hasan guna penyidikan kasus tersebut pada Selasa, 22 April dan Rabu, 23 April 2025.

Ia sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap Rp3 miliar guna mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang diterimanya dari Heryanto lewat Dadan Tri Yudianto. Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya pada Dadan total Rp11,2 miliar.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Sentimen: negatif (98.4%)