Sentimen
Negatif (93%)
26 Apr 2025 : 01.28
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kedubes RI Dampingi Proses Hukum 35 WNI Nelayan yang Langgar Perbatasan Ditahan di Port Moresby PNG

26 Apr 2025 : 01.28 Views 18

Voi.id Voi.id Jenis Media: News

Kedubes RI Dampingi Proses Hukum 35 WNI Nelayan yang Langgar Perbatasan Ditahan di Port Moresby PNG

JAKARTA - Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Port Moresby, Papua Nugini (PNG), mendampingi proses hukum terhadap sebanyak 35 orang nelayan yang ditahan di Port Moresby.

"Kedubes RI di Port Moresby saat ini mendampingi proses hukum 35 orang nelayan yang ditahan di Port Moresby," kata Dubes RI untuk PNG Andriana Supandi saat dihubungi Jumat 25 April, disitat Antara.

Andriana mengatakan, Kedubes RI di Port Moresby sudah meminta izin kepada otoritas perikanan Papua Nugini National Fisheries Authority (NFA) untuk mendapatkan akses bertemu dengan 12 nelayan RI yang saat ini ditahan di penjara Bobana, PNG.

Sedangkan untuk 23 nelayan yang merupakan anak buah kapal (ABK) KM Eka Jaya, lanjut dia, kedutaan sudah mengantongi izin dan akan segera berkunjung ke pelabuhan di mana kapal tersebut berlabuh.

Dia menjelaskan, dari informasi yang didapat dari NFA, ada tiga kapal nelayan RI ditangkap saat melaut di area "dogleg", yang merupakan wilayah perairan PNG berbatasan dengan RI.

Ketiga kapal itu yakni KM Eka Jaya yang membawa 23 ABK, KM Akifa 7 ABK dan KM Bintang Samudra dengan 5 ABK.

Kapal-kapal nelayan itu ditangkap dengan jarak waktu terpisah, saat tentara PNG (PNGDF) dan NFA melakukan patroli di sekitar perairan perbatasan RI-PNG tanggal 12-15 Maret.

Dari informasi yang diterima, pemilik kapal KM Eka Jaya meminta agar hukuman yang diberikan dapat diselesaikan melalui proses administratif.

Atas permintaan itu, pihak NFA telah kirimkan penalty notice kepada pemilik kapal melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta, terkait besarnya denda yang ditetapkan Pemerintah PNG melalui NFA berdasarkan pelanggaran perikanan sesuai UU Perikanan PNG.

"Untuk berapa besar denda yang diberikan, kami masih menunggu informasi lanjutan dari KKP," kata Andriana.

Menurutnya, untuk ABK kedua kapal lainnya yakni KM Bintang Samudra dan KM Akifa kasusnya sudah disidangkan di pengadilan PNG dan diputuskan bersalah.

Dalam sidang tanggal 4 April 2025, Pengadilan PNG memutuskan kapten dari kedua kapal tersebut dikenakan denda masing-masing 150.000 PNG Kina (mata uang PNG) karena melakukan tiga pelanggaran perikanan yang dilakukan sesuai UU Perikanan PNG.

Sedangkan 10 ABK masing-masing dikenakan karena melakukan dua pelanggaran perikanan yang dilakukan sesuai UU Perikanan PNG.

"Kapten dan ABK itu diberikan waktu tiga bulan untuk membayar seluruh denda, atau terancam lima tahun penjara," kata Andriana.

Sentimen: negatif (93.4%)