Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Purwodadi
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Tragis, Bu Kades di OKU Timur Sumsel Tewas Ditembak Anak Kandung, Motif Soal Uang dan Sakit Hati - Halaman all
Tribunnews.com
Jenis Media: Regional

TRIBUNNEWS.COM, OKU TIMUR - Gusmadi Wiranata (23) menembak mati ibu kandungnya Hely Febriyanti di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Peristiwa yang menimpa wanita yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo tersebut terjadi di kediaman mereka, Kamis (24/4) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kronologis kejadian bermula pukul 13.30 WIB, saat Hely baru pulang ke rumahnya setelah menghadiri resepsi pernikahan warganya di wilayah RT 003 RW 003.
Rencananya, korban hendak melanjutkan aktivitas dengan menghadiri pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kantor desa.
Di rumah, korban berbincang dengan Devi (26), sekretaris pribadi kepala desa, di ruang makan.
Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menanyakan status utang piutang milik seorang warga senilai Rp 3 juta.
Pelaku bertanya apakah uang tersebut sudah dikembalikan kepada ibunya dan dijawab belum oleh Devi.
Hal tersebut pun memicu pertengkaran antara pelaku dan korban.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Gusmadi mengungkap pertengkaran itu dipicu oleh masalah pribadi yang kerap terjadi antara dirinya dan sang ibu.
Menurutnya, ucapan sang ibu yang menyakitkan hati membuatnya kehilangan kendali.
“Waktu bertengkar, ibu bilang ‘Jangan anggap aku ibu kamu lagi, aku ini bukan ibu kamu lagi’. Saya sakit hati dengarnya,” ujar Gusmadi dengan suara lirih dihadapan penyidik, Jumat (25/04/2025).
Usai cekcok, pelaku masuk ke kamar ayahnya untuk membereskan berkas-berkas di dalam brankas.
Di sanalah ia mengambil sepucuk senjata api milik ayah, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa setempat.
Dengan emosi yang belum stabil, Gusmadi mendatangi ibunya dan melepaskan satu tembakan yang mengenai paha kanan korban.
Korban yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pun tergeletak bersimbah darah.
Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Purwodadi dan kemudian dirujuk ke RS Charitas, nyawa korban tak tertolong.
Ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.
Setelah penembakan, pelaku melarikan diri ke belakang rumah dan membuang senjata api tersebut di dekat kolam, yang kemudian ditemukan oleh tim kepolisian saat melakukan penyisiran lokasi.
“Saya sangat menyesal, kenapa bukan saya saja yang mati. Saya sering bertengkar dengan ibu, ibu juga sering bertengkar dengan papa,” katanya sambil menunduk.
Asal Usul Senjata Api
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury mengungkapkan dari hasil penyelidikan awal, senjata api yang digunakan pelaku diketahui merupakan senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru.
Senjata itu diduga milik ayah pelaku yang telah meninggal dunia.
“Pelaku mengaku bahwa senpi tersebut milik almarhum ayahnya. Namun, kami masih terus mendalami asal-usul kepemilikan senjata api itu,” kata Kapolres saat diwawancarai Jumat (25/04/2025).
Motif Ekonomi
Polisi mengungkap penembakan tersebut bermotif ekonomi.
"Motifnya masih dalam pendalaman, namun dari keterangan awal, pemicunya berkaitan dengan permasalahan ekonomi dan konflik keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis saat dikonfirmasi, Jumat (25/04/2025).
Menurut Mukhlis, penembakan terjadi setelah korban baru menerima pembayaran utang sebesar Rp 3 juta.
"Lalu Tersangka meminta pembagian uang tersebut, tapi terjadi perdebatan," katanya.
Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian.
Selain menangkap pelaku, polisi pun menyita barang bukti senjata api, satu unit mesin DVR CCTV merk Dahua Technology, dan satu helai baju milik korban.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib,” ujar AKP Mukhlis.
Pelaku Gusmadi diketahui merupakan mahasiswa semester 8 di Universitas Subang dan belum menikah.
Atas perbuatannya Gusmadi Wiranata dijerat pasal berlapis yakni 338 dan 340 KUHP.
Pasal 338 tentang pembunuhan yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, sambungnya, untuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/ Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Heboh! Pemuda di OKU Timur Tembak Ibu Kandungnya yang Berstatus Pjs Kades Bangun Rejo Hingga Tewas
Sentimen: negatif (100%)