Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB Nasional 25 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/03/31/67ea1a7160bec.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB Penulis JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengatakan, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk penetapan suatu wilayah sebagai daerah istimewa . "Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu kan silakan saja usulannya diajukan," kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025), dikutip dari Antaranews . Hal itu dikatakan Tito Karnavian merespons adanya usulan agar Kota Surakarta di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa. Mendagri menjelaskan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI. Pasalnya, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus melalui perubahan undang-undang. "Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya. Lebih lanjut, Tito mengatakan, Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan keistimewaan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas. Kemudian, setelah melalui proses kajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. "Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” kata Mendagri Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat. Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus. "Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus," ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025). Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, Surakarta atau Solo menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa. Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan. Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain. "Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujar Aria Bima. Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah sejak 2014. Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (97.7%)