Sentimen
Negatif (100%)
24 Apr 2025 : 18.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tokyo

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Mulai April 2026 Tak Ada Ampun Lagi, Pesepeda di Jepang Bisa Masuk Penjara Jika Langgar Aturan - Halaman all

24 Apr 2025 : 18.30 Views 13

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Internasional

Mulai April 2026 Tak Ada Ampun Lagi, Pesepeda di Jepang Bisa Masuk Penjara Jika Langgar Aturan - Halaman all


Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Mulai 1 April 2026, semua pelanggaran aturan bersepeda di Jepang akan ditindak tegas.

Tak hanya denda, pelanggar bahkan bisa dijatuhi hukuman penjara, khususnya jika tertangkap mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk akibat minuman beralkohol.

"Sosialisasi larangan bersepeda, termasuk kewajiban penggunaan helm dan sebagainya, sudah kami lakukan sejak dua tahun lalu. Kini, mulai 1 April 2026, aturan akan ditegakkan tanpa toleransi—denda hingga pidana penjara menanti pelanggar," ungkap sumber Tribunnews.com dari kepolisian Jepang, Kamis (24/4/2025).

Contohnya, pengendara sepeda dalam keadaan mabuk bisa langsung dikenai hukuman penjara.

Sementara itu, pengendara sepeda yang ketahuan bertelepon atau menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenai denda sebesar 12.000 yen atau sekitar Rp1,4 juta.

Masih banyak pelanggaran lain yang juga diancam sanksi denda, seperti mengabaikan rambu lalu lintas, berkendara di jalur yang salah, atau di trotoar denda 6.000 yen atau Rp700 ribu.

"Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk pengendara sepeda yang sedang aktif berkendara," tegas sumber tersebut.

Tidak memberi jalan saat mobil hendak menyalip didenda 5.000 yen atau Rp600 ribu.

Bersepeda berdampingan atau membonceng dua orang dewasa denda 3.000 yen Rp400 ribu.

"Anak-anak boleh dibonceng di tempat duduk khusus. Tapi dua orang dewasa berboncengan dilarang keras. Menggunakan payung saat bersepeda atau memakai headphone denda 5.000 yen (Rp600 ribu).

Mengendarai sepeda trondol (tidak memiliki rem): denda 5.000 yen, karena dianggap membahayakan.

Menurut Badan Kepolisian Nasional Jepang, pada tahun lalu terjadi 327 kasus kematian akibat kecelakaan yang melibatkan sepeda, di mana 80 persen di antaranya disebabkan pelanggaran oleh pengendara sepeda.

Oleh karena itu, pemerintah Jepang akan memperkenalkan sistem "tiket biru" bagi pengendara sepeda usia di atas 16 tahun yang melanggar aturan. Pelanggaran tersebut akan dianggap sebagai tindak pidana.

Tercatat pula, sepanjang 2024 terjadi 28 kecelakaan karena penggunaan ponsel saat bersepeda—naik lebih dari tiga kali lipat dibanding 10 tahun lalu.

Salah satu kasus tragis terjadi pada 2017, ketika seorang mahasiswi usia 20-an mengendarai sepeda listrik sambil memegang smartphone di tangan kiri dan minuman di tangan kanan.

Ia menabrak seorang wanita lansia berusia 77 tahun yang kemudian meninggal dunia.

“Pada 2024, terdapat satu kecelakaan fatal yang menyebabkan kematian pejalan kaki akibat sepeda. Karena itu, tindakan pencegahan sangat diperlukan agar jumlah kecelakaan fatal bisa ditekan,” ujar sumber kepolisian.

Anak-anak di bawah usia 16 tahun yang melakukan pelanggaran akan mendapat peringatan keras dan dilaporkan ke orang tua serta pihak sekolah.

Sentimen: negatif (100%)